Tunjangan Profesi di 'Setop', Forum Guru: Kami para Guru Indonesia Mendesak Mendikbud Nadiem Makarim Membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud

Oleh : Candra Mata | Rabu, 15 Juli 2020 - 19:05 WIB

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Para guru yang tergabung dalam Delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia menyambangi Gedung DPR RI untuk bertemu dengan Komisi X yang menangani persoalan pendidikan di Indonesia.

Para guru tersebut mengeluhkan penghentian tunjangan profesi oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Mereka dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR menyebut bahwa peraturan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur soal hak dan tunjangan bagi para guru.

"Kami para guru Indonesia mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud dan selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan kembali tunjangan profesi sesuai amanat UU yang ada dan berlaku," ujar perwakilan forum guru Rabu (15/7).

Menanggapi tuntutan tersebut, Komisi X yang diwakili wakil ketua Fikri mengapresiasi langkah para guru dalam memperjuangkan yang menjadi haknya dan akan membantu memperjuangkannya.

Fikri mengatakan bahwa regulasi soal tunjangan ini sebetulnya sudah tertuang dalam UU tentang Guru dan Dosen. 

Ditegaskannya, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara pendidikan berhak atas tunjangan.

“Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," ungkap Fikri.

Adapun tunjangan yang dimaksud, lanjut Fikri diberikan kepada guru dan dosen non ASN. 

Atas keluhan dan tuntutan para guru ini, Fikri mewakili Komisi X DPR RI berjanji akan membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya. 

Selain itu, Komisi X juga memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini.

Komisi X ingin juga mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN)

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:44 WIB

Bank BTPN Akuisisi Dua Perusahaan Pembiayaan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance

Akuisisi OTO dan SOF jadi tonggak penting bagi Bank BTPN dalam mendorong inovasi produk dan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan perbankan dan pembiayaan masyarakat Indonesia.

Pelita Air

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:51 WIB

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Pelita Air Siapkan 273 Ribu Kursi Penerbangan

Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai medium service, menyiapkan 273 ribu kursi penerbangan selama periode angkutan lebaran pada 3 hingga 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung…

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:05 WIB

15 Subsektor Ekspansi, IKI Maret 2024 Tembus 53,05

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Maret 2024 mencapai 53,05, meningkat sebesar 0,49 poin dibandingkan bulan Februari 2024 sebesar 52,56. Kenaikan nilai IKI pada Maret ini dipengaruhi oleh…

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:50 WIB

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Platform hiburan digital terkemuka, TikTok, meluncurkan TikTok Rising Indonesia, program baru untuk menemukan dan mendukung talenta-talenta lokal yang sedang berkembang, membina komunitas musisi…

Instruktur AC Daiki di hadapan peserta

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:12 WIB

DAIKIN Goes to Campus Kunjungi Dua Perguruan Tinggi di Padang

PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) kembali mengadakan sesi kuliah tamu, di dua perguruan tinggi di Padang, yakni di Politeknik Negeri Padang dan Universitas Bung Hatta. Kegiatan ini…