Perlu Diketahui Empat Istilah Baru Definisi Operasional Penanganan COVID-19

Oleh : Herry Barus | Rabu, 15 Juli 2020 - 08:56 WIB

Jubir Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dr. Achmad Yurianto (dok BNPB)
Jubir Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dr. Achmad Yurianto (dok BNPB)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penangan COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi mengatakan bahwa empat istilah tersebut meliputi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala dan Kasus Konfirmasi.

Ke depannya maka istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

"Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi," kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7).

"Kemudian, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded,  selesai isolasi, dan kematian," imbuhnya.

Adapun menurut Yuri, perubahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK  0107/menkes/413/2020. Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.

"Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat," jelas Yuri.

Yuri yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan bahwa perbaikan tersebut adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sehingga ke depannnya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian COVID-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Di sisi lain, Yuri tak menyangkal bahwa perbaikan tersebut tentunya memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan pada hari-hari berikutnya.

Namun secara prinsip dan mendasar, Yuri menjelaskan tidak ada perubahan di dalam kaitan identifikasi kasus.

"Tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan Real Time PCR atau menggunakan TCM. Sekali lagi, ini adalah berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melakukan pemeriksaan antibodi," jelas Yuri.

Secara garis besar, definisi kasus suspek di antaranya menyinggung tiga kriteria. Pertama kasus infeksi saluran pernapasan yang akut, di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission atau penularan lokal.

"Maka, kita masukkan ini dalam kelompok suspek," kata Yuri.

Kemudian yang kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif, atau kontak dengan kasus probable. Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat. Kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam, dan seterusnya.

"Maka, ini juga kita masukkan di dalam kelompok kasus suspek atau kemudian, infeksi saluran pernapasan atas yang berat, dan harus dirawat di rumah sakit, dan tidak kita ketemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa, ini bukan penyakit COVID," terang Yuri.

"Artinya, kita curiga bahwa, ini adalah COVID maka, kita masukkan ini di dalam kelompok suspek," imbuhnya.

Kemudian, apabila melihat pada revisi keempat maka, semua kasus Pasien Dalam Perawatan (PDP) adalah kasus suspek. Termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan yang memiliki keluhan ISPA, dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif, maka itu juga masuk ke dalam kasus suspek.

Selanjutnya untuk kasus probable, definisinya adalah apabila penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan ARDS, atau kemudian meninggal dengan hasil uji klinis yang meyakinkan hal itu adalah COVID.

"Dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari gambaran hasil pemeriksaan laboratorium darah misalnya, dan ini belum terkonfirmasi pemeriksaan RT-PCR. Maka, ini kita masukkan di dalam kasus probable," jelas Yuri.

Dengan kata lain, kasus probable ini adalah kasus yang klinis diyakini COVID-19 dalam kondisi atau keadaan berat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosa COVID melalui RT-PCR.

Berikutnya yang terakhir adalah kontak erat. Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat.

Dalam hal ini, tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif.

"Bisa dengan gejala simptomatis, atau tanpa gejala, asimtomatis. Ini adalah termasuk di dalam kelompok pasien yang konfirmasi," jelas Yuri.

Sebagaimana sesuai informasi yang telah dijelaskan di awal, bahwa basis perhitungan dengan definisi operasional baru tersebut kemudian akan digunakan mulai hari ini untuk melakukan pelaporan data COVID-19 ke depannya.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jumat, 19 April 2024 - 11:01 WIB

Moody’s Pertahankan SCR Indonesia di Peringkat Baa2, Menko Airlangga: Kepercayaan Investor Masih Kuat

Lembaga Pemeringkat Moody’s kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada…

Menteri BUMN Erick Thohir

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WIB

Erick Peringatkan BUMN untuk Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Founder dan CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito

Jumat, 19 April 2024 - 10:20 WIB

Akuisisi Saham Crown Group, Iwan Sunito Tawarkan Rp1 Triliun kepada Paul Sathio

CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito melayangkan penawaran penyelesaian senilai Rp1 triliun kepada Paul Sathio untuk mengakuisisi seluruh saham Crown Group.

Yili melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Jumat, 19 April 2024 - 10:16 WIB

Yili Melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, PT YILI Indonesia Dairy melalui merek unggulannya, es krim Joyday, telah melakukan serangkaian inisiatif program yang bertujuan…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 19 April 2024 - 09:55 WIB

Menperin Agus Bicara 'Blak-blakan' Soal Investasi Menggirukan Apple di Tanah Air

Indonesia tengah mendorong komitmen investasi dari Apple Inc. untuk menanamkan investasi di Tanah Air. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir mendampingi…