Syarat Belum Dipenuhi, Surat Kuasa PT Tech Data Tidak Sah

Oleh : Herry Barus | Kamis, 09 Juli 2020 - 09:00 WIB

Syarat Belum Dipenuhi, Surat Kuasa PT Tech Data Tidak Sah
Syarat Belum Dipenuhi, Surat Kuasa PT Tech Data Tidak Sah

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengadilan Hubungan Industrial menggelar sidang lanjutan perkara PHK sepihak PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia dengan agenda tambahan bukti surat penggugat dan bukti surat tergugat. 

Tim kuasa hukum tergugat menyerahkan bukti surat sebanyak 76 lembar sementara pihak penggugat juga menyerahkan bukti surat tambahan yang dalam sidang sebelumnya dinyatakan belum lengkap. 

"Menyerahkan bukti surat. Kita lihat benar tidak (bukti surat tambahan penggugat)," kata Edward Sinaga selaku kuasa hukum tergugat usai persidangan PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020). 

Setelah pemeriksaan tambahan bukti surat pihak penggugat dan bukti surat tergugat selesai, kuasa hukum penggugat menanyakan surat kuasa penggugat sudah didaftarkan yang dinyatakan kuasa hukum penggugat bahwa sudah mendaftarkan. 

Kemudian ketua majelis hakim meminta untuk diperlihatkan di persidangan dan meminta kuasa hukum pihak tergugat melihatnya. 

Pada kenyataannya, surat kuasa didaftarkan pada tanggal 14 April bukan di antara 1-8 Juli sebagaimana arahan majelis hakim. 

"Surat kuasa tadi tidak memenuhi syarat karena didaftar belum ada legalisasi. Sementara yang tadi diperiksa legalisasinya masih tanggal 14 April 2020, mestinya antara tanggal 1-8 Juli 2020," jelas kuasa hukum tergugat Yanto Robert.

Majelis hakim telah meminta penggugat untuk mendaftarkan kembali surat kuasa beserta legalisasinya, namun pihak penggugat tak mengindahkan syarat tersebut. 

"Kemudian tadi pas kita periksa pendaftarannya 14 April 2020. Aneh saja rasanya," nilai Edward Sinaga. 

Sebab surat kuasa yang didaftarkan pertama itu belum dilengkapi legalisasi petinggi PT Tech Data Advandced Solutions Indonesia yang sedang berada di luar negeri. 

"Kalau pakai yang lama belum ada surat legalisasi dari Amerika," kata Edward Sinaga. 

Maka itu, surat kuasa penggugat tersebut tidak memenuhi syarat berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 sehingga disebut tidak sah.

"Jadi tetap gugatannya itu tidak sah karena syaratnya belum dipenuhi lampiran dalam peraturan menteri luar negeri," terang Yanto Robert. 

Majelis hakim memutuskan menggelar kembali sidang pada 15 Juli dengan agenda tambahan bukti surat dari tergugat dan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…