INDUSTRY.co.id, Jakarta-Wabah Virus Corona telah menginfeksi jutaan orang, membuat sektor bisnis di seluruh dunia kehilangan pendapatan. Masifnya penyebaran COVID-19, telah menyebabkan  merosotnya pertumbuhan ekonomi hingga lesunya dunia usaha. Bahkan dengan terpuruknya dunia usaha tersebut,  kemudian berdampak pada banyaknya karyawan yang jadi korban PHK atau orang-orang yang kehilangan usaha.

Advertisement

Melihat kondisi itu, pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran.

Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Advertisement

Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam acara Media Gathering di Pawon Pitoe, Jl. Bungur, Kota Bandung Bandung, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat, Siswandi menjelaskan, selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Advertisement

 

“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif,” ujarnya

Advertisement

Siswandi menambahkan, relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri.

“Misalnya tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar atau mengajukan ke BPJS Kesehatan terdekat.

Selain itu, dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan menjadi salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudak tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan