Horee! Pemerintah Berikan Keringanan untuk Iuran BPJS Kesehatan
Oleh : Kormen Barus | Minggu, 05 Juli 2020 - 09:37 WIB

BPJS Kesehatan. (Foto: IST)
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Wabah Virus Corona telah menginfeksi jutaan orang, membuat sektor bisnis di seluruh dunia kehilangan pendapatan. Masifnya penyebaran COVID-19, telah menyebabkan merosotnya pertumbuhan ekonomi hingga lesunya dunia usaha. Bahkan dengan terpuruknya dunia usaha tersebut, kemudian berdampak pada banyaknya karyawan yang jadi korban PHK atau orang-orang yang kehilangan usaha.
Melihat kondisi itu, pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran.
Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam acara Media Gathering di Pawon Pitoe, Jl. Bungur, Kota Bandung Bandung, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat, Siswandi menjelaskan, selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif,” ujarnya
Siswandi menambahkan, relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri.
“Misalnya tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini, bisa mendaftar atau mengajukan ke BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan menjadi salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudak tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan
Baca Juga
Pembiayaan Bank Umum Syariah Tumbuh 9,5 Persen Akhir 2020
Hernita Alius Didapuk Jadi Komisaris Independen Jamkrindo
Jamkrindo Distribusikan Bantuan Kemanusiaan ke Sulawesi Barat
Allianz Life Ungkap Pertumbuhan Baik Selama 10 Tahun karena Para…
Pandemi Perkuat Pondasi Digitalisasi Asuransi, Insurtech Makin Jadi…
Industri Hari Ini

Jumat, 22 Januari 2021 - 09:30 WIB
Seluruh Peserta Lelang Pergudangan Kargo AP2 Mengundurkan Diri
Ini baru pertama kali dalam sejarah PT Angkasa Pura (AP) 2 (Persero). Seluruh peserta lelang pergudangan kargo yang telah mendaftar, Rabu 20/1, mengundurkan diri satu persatu secara terpisah.…

Jumat, 22 Januari 2021 - 09:04 WIB
Kementan Terus Dukung Ekspor SBW Lewat Syarat Sertifikat NKV
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), terus berupaya mendukung kegiatan ekspor Sarang Burung Walet (SBW) yang sejalan dengan…

Jumat, 22 Januari 2021 - 09:00 WIB
Hutama Karya Terjunkan Alat Berat Pasca Bencana Sulawesi Barat
Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto, mengungkapkan bahwa tim Hutama Karya di wilayah Sulawesi Barat yaitu dari proyek Bendungan Kalukku telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait…

Jumat, 22 Januari 2021 - 08:00 WIB
Dua Kecamatan Sulawesi Utara Mengalami Gempa M7,0
BNPB terus memonitor dan melakukan koordinasi dengan BPBD setempat pascagempa M7,0 pada Kamis malam (21/1/2021), pukul 19.23 WIB. Kerusakan infrastruktur dilaporkan terjadi di dua kecamatan,…

Jumat, 22 Januari 2021 - 07:00 WIB
Seluruh Peserta Lelang Pergudangan Kargo AP2 Mengundurkan Diri !
Di tengah pandemi covid-19, direksi AP2 bersikeras menaikkan pendapatan dari sewa gudang kargo sampai minimal 100%. Padahal selama ini, para pengelola atau penyewa gudang kargo sudah mengeluh,…
Komentar Berita