Meski Donald Trump Marah, Indonesia Tetap Pajaki google, netflix, spotify, zoom, amazon Mulai 1 Juli

Oleh : Candra Mata | Jumat, 26 Juni 2020 - 16:00 WIB

 Presiden Amerika Serikat ke-45 Donald J. Trump (Foto:web.de/magazine)
Presiden Amerika Serikat ke-45 Donald J. Trump (Foto:web.de/magazine)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan bahwa akan ada enam perusahaan digital asing yang telah siap dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital yang di perjual belikan di indonesia. 

“Pihak kami akan memastikan dan berupaya agar jumlah tersebut terus bertambah melalui sistem elektronik atau PMSE, seiring dengan pemberlakuan PPN atas produk perusahaan digital asing yang akan di mulai 1 juli 2020," jelas Suryo Utomo dalam video confrence dengan IDX pada Jumat (26/6).

Adapun perusahaan luar negeri dimaksud antara lain google, netflix, spotify, zoom, amazon, dan beberapa perusahaan digital asing lainnya. 

Menurut Suryo, hal ini sudah sesuai ketentuan untuk bisa memungut PPN atas transaksi yang dilakukan di Indonesia. 

“Berbagai komunikasi yang di bangun dengan perusahaan digital asing, salah satunya mengenai persiapan infrastruktur perusahaan dalam memungut PPN. Dalam sisi administrasi, nantinya akan terjadi perubahan pada invoice yang diterima konsumen, akibat adanya tambahan pungutan PPN sebesar 10%,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Indonesia akan tetap memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada setiap barang dan jasa digitaldari luar negeri. 

"Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2020," ungkap Sri Mulyani pekan lalu. 

Penegasan itu merupakan jawaban dari penolakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang tidak ingin perusahaan- perusahaan digital asal negaranya seperti, seperti Facebook, Google, Zoom, hingga Netflix dipajaki.

Menurut Sri Mulyani, apa yang dikhawatirkan AS ialah adanya pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital luar negeri yang berasal dari 'Negeri Paman Sam' tersebut. 

"Padahal yang ingin dilakukan Indonesia ialah memungut PPN atas transaksi digital," pungkasnya. 

Adapun pengenaan pajak dimaksud telah tertuang dalam PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Perlu diketahui, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, geram melihat banyak negara yang memungut pajak untuk layanan digital, seperti Netflix. 

Negara Pam Sam ini akan membalas tindakan terhadap kebijakan pajak tersebut.

“Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu,” ungkap Kepala USTR, Robert Lighthizer, dikutip dari The Star, Kamis 4 Juni 2020.

Menurut konsultan dagang USTR, kebijakan perpajakan ini sedang direncanakan oleh negara-negara seperti Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris dan Indonesia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jumat, 19 April 2024 - 11:01 WIB

Moody’s Pertahankan SCR Indonesia di Peringkat Baa2, Menko Airlangga: Kepercayaan Investor Masih Kuat

Lembaga Pemeringkat Moody’s kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada…

Menteri BUMN Erick Thohir

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WIB

Erick Peringatkan BUMN untuk Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Founder dan CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito

Jumat, 19 April 2024 - 10:20 WIB

Akuisisi Saham Crown Group, Iwan Sunito Tawarkan Rp1 Triliun kepada Paul Sathio

CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito melayangkan penawaran penyelesaian senilai Rp1 triliun kepada Paul Sathio untuk mengakuisisi seluruh saham Crown Group.

Yili melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Jumat, 19 April 2024 - 10:16 WIB

Yili Melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, PT YILI Indonesia Dairy melalui merek unggulannya, es krim Joyday, telah melakukan serangkaian inisiatif program yang bertujuan…

Bluetooth Speaker Partymax Lengkap dengan Teknologi TWS

Jumat, 19 April 2024 - 09:45 WIB

Teman Setia di Momen Berharga: Bluetooth Speaker Partymax Lengkap dengan Teknologi TWS

Di era di mana musik dan hiburan bergerak dinamis dan gaya hidup yang makin modern, hal ini telah mengubah cara kita dalam menikmati musik dan memanfaatkan speaker dalam kegiatan sehari-hari…