INDUSTRY.co.id, Jakarta-Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020) disambangi para orang tua siswa di Ibu Kota. Mereka berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus prioritas usia dalam aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.
"Pak Anies yang mengesahkan dari juknis dari Disdik DKI," ujar Tita Soedirman selaku koordinator para orang tua siswa itu saat berunjuk rasa di depan
Tita bersama para orang tua siswa itu mengaku tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak). Tita mengaku unjuk rasa itu dilakukan karena audiensi yang sebelumnya dilakukan bersama Anies tidak membuahkan hasil yang diinginkannya, yaitu menghapus aturan prioritas usia di PPDB DKI.
Para pendemo berharap Pemprov DKI mengubah aturan PPDB yang memprioritaskan usia itu. Menurutnya, aturan tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 mengenai zonasi.
"Ini tuntutannya untuk menghapuskan usia pembatasan usia pada jalur masuk PPDB untuk khusus DKI dan mengembalikan pada Permendikbud Nomor 44 mengenai zona jarak. Jarak yang dipakai seperti yang dipakai dalam aturan itu menuju sekolah, bukan jarak menurut kelurahan, karena di daerah lain juga sesuai dengan Permendikbud, sesuai jarak rumah ke sekolah. Kalau memang menerima usia yang lebih tua tidak dicampur kuotanya dengan anak-anak lulus dengan normal usianya," ujar Tita.
Jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dialokasikan sebesar 40%. Kuota DKI ini lebih rendah ketimbang kuota jalur zonasi sebesar 50% yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, berikut adalah komposisi lengkap jalur-jalur PPDB DKI Jakarta 2020 untuk SMP dan SMA:
- Jalur zonasi: 40%
- Jalur afirmasi: 25%
- Jalur prestasi: 30%
- Jalur perpindahan orang tua atau guru: 5%
Permasalahannya, seleksi jalur zonasi dalam PPDB DKI Jakarta dilakukan berdasarkan umur calon peserta didik baru (calon siswa). Padahal, sebagaimana diketahui, jalur zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar, bukan untuk siswa yang berusia tua.
Apabila calon siswa berusia lebih tua, maka kans diterimanya calon siswa tersebut bakal lebih besar ketimbang calon siswa yang berusia lebih muda. Artinya, yang lebih tua diprioritaskan diterima di sekolah yang dekat dari rumah.