Refly Harun: Memangnya Ada Masalah Kontestan di Pilpres Banyak Bila Presidential Treshold Dihapus?
Oleh : Herry Barus | Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:24 WIB

Rafly Harun
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memastikan banyaknya kontestan di Pilpres sebagai konsekuensi dari penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) tak akan memunculkan masalah.
Menurut Refly, capres dan cawapres yang berkontestasi di Pilpres akan terseleksi melalui aturan yang berlaku mengenai syarat dua putaran pilpres untuk "mengeliminasi" banyaknya capres.
"Kalau banyak capres dan cawapres kenapa? Kan konstitusi kita sudah mengunci 2 putaran saja. Jadi, kalau pada putaran pertama tidak ada yang dapet 50+1, maka diadakan putaran kedua atau run of election," ujar Refly Harun dalam diskusi virtual bertema 'Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat' yang diselenggarakan Voice for Change, Jumat (19/6/2020).
"Banyak orang awam yang enggak paham, nanti pilpres jadi lama, ya enggak ada itu. Cuma bisa dua putaran, di run of election, siapa yang menang, yang penting lebih banyak dari satu calon lainnya, itu dia terpilih," sambung Refly.
Lebih lanjut, Refly tak setuju bahwa
Terkait dengan adanya anggapan jika PT diturunkan atau dihilangkan, parpol yang lolos ke Senayan akan dengan mudah mengajukan capres, menurut Refly, pendapat tersebut sangat keliru. Sebab, menurut UU Pemilu sebelum revisi, persyaratan yang harus dipenuhi sebuah parpol untuk mengajukan capres tidak lah mudah, selain syarat PT.
"Apabila kembali ke persyaratan 6A (UU Pemilu) itu, paslon diusulkan parpol peserta pemilu sebelumnya, itu buat bisa jadi peserta pemilu itu susah. Itu harus diverifikasi punya kantor cabang di seluruh provinsi dan 75 persen kab kota, tak heran pemilu kemarin hanya 16 yang lolos," tandas Refly.
Sebagaimana diketahui, usulan kenaikan ambang batas pencalonan presiden turut mewarnai revisi UU Pemilu yang akan segera dibahas di Parlemen. PKS menginginkan turun menjadi 5 persen, NasDem ingin 15 persen, sementara PKB 10 persen. PAN memilih skema setiap parpol di Senayan bisa ajukan Presiden, sementara partai-partai lainnya belum menunjukkan sikap pandangan awalnya.
Soal putaran kedua, diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.Berikut petikan pasalnya:
Berikut secara lengkap ketentuannya:
BAB XII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Baca Juga
Ketua MPR RI Apresiasi Kiprah 70 Tahun Fadel Muhammad Sebagai Politisi,…
Said Abdullah Dukung Sikap Indonesia Undang Presiden Ukraina-Rusia…
Perhatikan! Ketua KASN Kembali Ingatkan ASN untuk Tidak Nekat Mudik…
Elektabilitas Puan Maharani Naik, Pengamat : Kerja Tulus & Produktif…
Siapapun Lawannya, Duet Prabowo-Puan Berpotensi Paling Kuat
Industri Hari Ini

Sabtu, 21 Mei 2022 - 20:29 WIB
Keren! UISI Kembangkan Laboratorium Virtual yang Dapat di AksesMahasiswa Melalui Website dan Aplikasi Secara Online
Jakarta – Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) yang berlokasi di Kompleks PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Jalan Veteran Gresik, Jawa Timur terus berinovasi memberikan fasilitas…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:56 WIB
Transisi Menuju Endemi, Industri Pernikahan Perlahan Mulai Bangkit
Membaiknya penanganan pandemi covid-19 disambut baik oleh para pelaku usaha industri pernikahan. Relaksasi ijin acara keramaian yang dikeluarkan oleh pemerintah berdampak positif terhadap bangkitnya…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:47 WIB
Dukung Kehidupan Modern yang Lebih Sehat dan Berkualitas, ASYA Hadirkan Hunian Bertema Post-Pandemic
ASYA, township premium di kawasan Jakarta Timur garapan PT Astra Land Indonesia yang merupakan anak perusahaan ASTRA Property dan Hongkong Land, memperkenalkan rangkaian hunian mewah dua dan…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:51 WIB
Gelar Public Relations Talk, Lawcus FH Unsri Hadirkan Pakar PR dari LSPR Institut
Palembang – Law Intellectual Society (Lawcus) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) melalui Department of Public Relations, menyelenggarakan kegiatan Public Relations Talk #2 dengan…

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:38 WIB
Menkominfo: NU bisa Manfaatkan Teknologi Digital untuk Syiar Agama
Jakarta, Kominfo Newsroom – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan bahwa teknologi digital telah merambah berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali…
Komentar Berita