INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pasar tradisional dikenal tidak hanya sebagai pusat jual beli masyarakat, beberapa pasar tradisional juga menjadi salah satu destinasi wisata. Sebut saja Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Klewer di Solo, Pasar Johar di Semarang, Pasar Sukawati di Bali, dan banyak lainnya menjadi lokasi wisata sebelum pandemi Covid-19 ini.

Advertisement

Dari hasil survei profil pasar tahun 2018, oleh Badan Pusat Statistik, atau BPS, ada lebih dari 14.000 pasar tradisional di Indonesia, atau sama dengan hampir 90% dari seluruh jenis pusat perdagangan yang ada di Indonesia.

Namun di tengah pandemi COVID-19, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan dan klaster penularan virus di indonesia.

Advertisement

Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi COVID-19 menurut tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.

Dokter Reisa Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional menekankan agar tidak tertular ataupun menulari, para pedagang dihimbau untuk selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.

Advertisement

"Selain itu itu hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Dokter Reisa kemarin Sabtu (13/6).

Selain itu, lanjutnya, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.

Advertisement

"Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Resikonya terlalu tinggi,” tutur Reisa.

"Pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah," sambungnya. 

Tidak hanya itu, Dokter Reisa juga meminta semua pedagang juga harus menyatakan negatif COVID-19 yang dibuktikan dari hasil keterangan pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test.

Dikatakannya juga, pengelola pasar juga wajib membatasi pengunjung pasar hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi COVID-19. 

"Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli. Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” jelasnya.

Kemudian, para pedagang juga wajib menerapkan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter dengan pembeli. 

"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” tegas Dokter Reisa.