Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Kecewa Regulasi yang Berubah-Ubah sehingga Berdampak Buruk pada Target Investasi

Oleh : Kormen Barus | Senin, 08 Juni 2020 - 10:42 WIB

Hasanuddin,Ketua Umum ADPPI
Hasanuddin,Ketua Umum ADPPI

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) sependapat dengan Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) yang disampaikan beberapa hari lalu, bahwa hambatan dalam pengembangan panasbumi lebih disebabkan oleh ketidakpastian regulasi Sehingga target investasi panasbumi sulit tercapai, khususnya berkenaan dengan harga jual listrik.

Menurut Hasanuddin,Ketua Umum ADPPI, berkenaan dengan regulasi yang terus berubah-ubah, mengakibatkan regulasi bukannya memberikan penataan dalam mengusahaan panasbumi, malah menjadi salah satu bagian resiko dalam pengusahaan.

Dia mengatakan, Investasinya (PLTP) saja berjangka panjang (25-50 Tahun), regulasinya malah berjangka pendek, UU Panasbumi saja usianya 13 tahun; Tahun 2003 terbit (UU Nomor 27), tahun 2014 dirubah (UU Nomor 21). Begitu pula dengan tariff listrik, yang menurut UU telah diatur, malah tidak dilaksanakan, dan membuat aturan baru yang skemanya bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2014. "Ini menempatkan regulasi menjadi faktor resiko, bukan mengatur,"ujarnya.

Tidak hanya pada pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP), juga dengan pemanfaatan langsung (Wisata, dlsb). Peraturan Pemerintahnya saja hingga saat ini belum terbit, sebagaimana diamanatkan UU, kini malah akan dihapus melalui UU Ciptaker..

Pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula (berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi) dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini renacananya akan diambil alih oleh pemerintah pusat. 

Padahal pada pemanfataan ini, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.

Semestinya, lanjut Hasanuddin, bukan diambil alih, tetapi memperkuat UU Nomor 21 Tahun 2014 dengan pemberian pendelegasian pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, baik untuk pemanfaatan langsung maupun untuk pengusahaan panasbumi untuk PLTP.

ADPPI menduga bahwa ketidakpastian ini sengaja dibuat, untuk menghambat pertumbuhan pemanfaatan energi pansbumi sebagai energi terbarukan, dengan tetap mempertahankan sumber energi fossil atau tak terbarukan

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pembukaan showroom SOGAL di PIK 2.

Kamis, 12 Desember 2024 - 00:28 WIB

Showroom SOGAL Dibuka di PIK 2, Hadirkan Furniture Premium Standar Berkualitas Tinggi

SOGAL, yang dikenal sebagai penyedia furnitur premium asal China dengan kualitas dan desain berstandar Eropa, menghadirkan pengalaman desain rumah yang elegan melalui showroom terbarunya di…

Irmawati Amran, Direktur Utama Pefindo

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:11 WIB

Pefindo Perkirakan Penerbitan Surat Utang Korporasi Bakal Segini

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperkirakan nilai penerbitan surat utang baru kisaran Rp139 triliun hingga Rp155 triliun, dengan titik tengah sebesar Rp144 triliun.

Pemaparan hasil laporan berjudul “Crossroad to net zero” hari ini disampaikan oleh Febron Siregar, Direktur Penjualan, Indonesia, Wärtsilä Energy, dalam diskusi terbatas bersama Irwan Wahyu Kurniawan, Senior Geothermal Inspector, Direktorat Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:33 WIB

Penerapan Teknologi Pembangkit Listrik yang Seimbang Dapat Menghemat €65 Triliun pada Tahun 2050

Laporan Wärtsilä menunjukkan bahwa area seluas Eropa perlu ditopang dengan energi terbarukan untuk mencapai masa depan energi bersih, tanpa integrasi teknologi energi penyeimbang

Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:08 WIB

DPR Harus Tunjukkan Political will: Undang Ahli dan Masyarakat Rumuskan RUU Perampasan Aset

Jakarta – Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset terus mengemuka meski political…

Karyawan BCA Syariah melakukan kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:04 WIB

Dukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan BCA Syariah Gelar Donor Darah Karyawan

PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) menyelenggarakan kegiatan donor darah karyawan di penghujung tahun 2024. Kegiatan bertema "Setetes Darah, Sejuta Kehidupan” ini diselenggarakan di Kantor…