Wow! 27 Perusahaan AS Bakal Relokasi Pabrik ke Indonesia, Menko Luhut Beberkan Pemicunya...

Oleh : Ridwan | Rabu, 03 Juni 2020 - 12:10 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan (ist)
Luhut Binsar Pandjaitan (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan mengapa Indonesia disebut sebagai negara tujuan investasi keempat di dunia, seperti diulas London Post.

Tercatat sudah ada rencana 27 perusahaan Amerika Serikat (AS) yang ingin merelokasi usaha ke Indonesia.

Menurut Luhut, ini terkait ketegasan Indonesia untuk menjaga kekayaan alam yang dimiliki dengan kebijakan larangan ekspor mineral mentah.

"Kenapa orang suka investasi ke Indonesia? Kenapa kita masuk nomor empat? Kenapa Morgan Stanley prediksi Indonesia ekonominya paling cepat pulih setelah China? Karena kita sudah bikin hulu-hilir. Kita kaya dengan hasil bumi yang selama ini kita tidak berani banned (larang) untuk diekspor. Sekarang itu kita lakukan. Walaupun saya di-bully gara-gara itu," katanya di Jakarta, kemarin

Luhut menyebut, rancangan undang-undang omnibus law yang targetnya bisa rampung awal Juli mendatang juga diharapkan akan mendukung kemudahan investasi di Tanah Air.

"Kalau Omnibus Law jadi, kita pasti akan jadi negara paling mudah investasi. Tapi, tentu harus mengikuti kaidah atau aturan yang benar," jelas Luhut.

Luhut menambahkan, penilaian-penilaian positif terhadap Indonesia itu juga diharapkan memberi sentimen positif bagi para investor. Terlebih, sudah ada rencana 27 perusahaan Amerika Serikat yang ingin merelokasi usahanya ke Indonesia.

Luhut pun menyampaikan apresiasi Bank Dunia terhadap capaian Indonesia. Meski bukan negara teratas, namun di antara negara berkembang lainnya, Indonesia dianggap sebagai negara yang paling depan dalam menangani pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19.

"Ini balik lagi soal transparansi di Indonesia," imbuhnya

London Post menempatkan Indonesia sebagai negara terbaik keempat untuk berinvestasi setelah Kroasia, Thailand dan Inggris. Di bawah Indonesia, ada India, Italia, Australia, Vietnam, Latvia dan Singapura.

Berdasarkan analisa London Post, populasi yang besar menjadi kekuatan yang dimiliki Indonesia. Produk manufaktur dan konsumen menjadi peluang yang potensial untuk digarap, demikian pula investasi di bidang infrastruktur dan transportasi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Braveheart Center, Brawijaya Hospital Saharjo.

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:10 WIB

Brawijaya Hospital Saharjo Hadirkan BraveHeart Center, Pusat Layanan Jantung, Pembuluh Darah dan Otak

Didukung oleh Tim medis yang berpengalaman serta fasilitas diagnostic yang lengkap, BraveHeart Center, Brawijaya Hospital Saharjo mampu menangani kasus–kasus kompleks pada jantung, pembuluh…

HINT Metaverse EDP, parfum berteknologi AI.

Rabu, 01 Mei 2024 - 20:55 WIB

HINT Metaverse EDP, Parfum Berteknologi AI Hadir di Shopee Dengan Berbagai Promo Eksklusif

Brand parfum HINT berkolaborasi dengan AI Technology, menghadirkan HINT Metaverse EDP dengan aroma fruity-floral yang futuristik dan meningkatkan suasana hati menjadi lebih hidup.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya

Rabu, 01 Mei 2024 - 18:50 WIB

Kembali Digelar, Komodo Travel Mart Bakal Dongkrak Sektor Parekraf di Labuan Bajo

Komodo Travel Mart sebuah forum yang mempertemukan buyer dan seller di bidang pariwisata untuk destinasi pariwisata super prioritas Labuan Bajo akan digelar pada 6 hingga 9 Juni 2024 di Labuan…

Pekerja di pabrik keramik (Ist)

Rabu, 01 Mei 2024 - 17:45 WIB

Ini Kelakuan PGN yang Bikin 'Sekakmat' Industri Keramik Nasional

PT Perusahaan Gas Negara atau PGN kembali mengeluarkan surat edaran kepada pelaku industri pengguna gas bumi. Adapun, surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan pemakaian gas dengan sistem…

Ilustrasi instalasi gas. (Foto: Istimewa)

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:10 WIB

Sejumlah Industri Geram, Lagi-lagi Kebijakan PGN 'Matikan' Industri Nasional

Sejumlah pelaku industri 'geram' atas kebijakan PT Perusahaan Gas Negara atau PGN terkait pembatasan pemakaian gas dengan sistem kuota harian.