Satgas Waspada Investasi dan Kemenkop UKM Berhasil Normalisasi 35 Koperasi yang Menyimpang

Oleh : Ridwan | Jumat, 29 Mei 2020 - 20:35 WIB

Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan
Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Belum lama ini, Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) merilis tentang 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan," ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap Press Release Satgas Waspada Investasi  tersebut.

"Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil  tiga langkah," tegasnya.

Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.

"Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlakun," papar Prof Rully.

Selain itu, secara khusus, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.

"Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya  diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggot," tegas Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi. 

Lebih lanjut, ke depan juga disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi, sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.

Bisnis koperasi, apalagi di usaha simpan pinjam berbasis trust, kepercayaan. Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi menjadi sangat sensitif terhadap  isu-isu negatif, yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi. Padahal, KSP/KSPPS dan usaha pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.

"Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih direview. Perlu diketahui, dari 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal pada pengumuman pertama, 22 Mei 2020  lalu oleh Satgas Waspada Investasi, 9 diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi), 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review," pungkas Zabadi.

Adapun 35 koperasi yang dinormalisasi tahap I antara lain: 

1. Koperasi Syariah 212
2. KOPERASI SYABAB HIDAYATULLAH MANDIRI
3. Koperasi Mitra Indonesia
4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani
5. Koperasi Syariah Nasuha
6. KSP Nusantara
7. Koperasi Swadharma
8. KOPERASI SIMPAN PINJAM SUMBER MURNI
9. KSP Bintang Balirejo Indonesia
10. Koperasi FKSS
11. KSPPS NURI Jatim
12. BMT NU KALITIDU
13. BMT Salman Alfarisi
14. KSP AR-ROHMAH
15. BMT SAKINAH SEJAHTERA
16. BMT KULNI
17. Koperasi MITRA TANI MANDIRI (MTM)
18. KSU Bumi Artho Mulyo
19. BMT Barokatul Ummah
20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani
21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara
22. KSPPS BMT ROUDLOTUL JANNAH
23. Koppontren Al Fatah
24. Koperasi Pondok Pesantren  Al Badriyah
25. Koperasi Karyawan Insan Barokah
26. BTM Sang Surya
27. BTM SURYA MADINAH
28. BMT Baitul Manshurin
29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum
30. Koperasi Mitra Berkah Usaha
31. BMT Permata Indonesia
32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat
33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah
34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia
35. BMT SMART

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Solo Menari

Kamis, 25 April 2024 - 12:01 WIB

Kembali Hadir, Solo Menari 2024 Bakal Digelar di Tiga Situs Ruang Publik

Perhelatan seni dan budaya, Solo Menari 2024, kembali akan digelar pada 29 April 2024 mendatang. Ajang Seni Tari anak bangsa ini terlahir dari semangat untuk melestarikan seni tari dan budaya…

Produk Amaterasun

Kamis, 25 April 2024 - 11:52 WIB

Amaterasun Hadirkan 100% Physical Sunscreen yang 'Almost No Whitecast'

Amaterasun, brand  kecantikan lokal yang dikenal sebagai “SPF Spesialist” dengan Intelligent DNA Guardian Technology™, yang dapat melindungi kulit hingga level DNA pertama di Indonesia…

Ilustrasi aset kripto

Kamis, 25 April 2024 - 11:51 WIB

Sah! fanC, Token untuk Konten Kreator Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto baru, Token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT,…

Direktur Utama BRI Sunarso

Kamis, 25 April 2024 - 11:47 WIB

BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun di Triwulan I 2024

Di tengah dinamika kondisi ekonomi dan geopolitik global yang penuh dengan tantangan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mampu membukukan pertumbuhan laba yang positif, dimana hingga akhir…

Presiden Direktur Dharma Polimetal, Irianto Santoso

Kamis, 25 April 2024 - 11:26 WIB

Konsisten Bagikan Dividen, DRMA Incar Pertumbuhan Dobel Digit di 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.