Manjain Pengusaha, Koalisi Buruh Desak Menaker Cabut Surat Edaran Pembayaran THR Bisa di Cicil

Oleh : Candra Mata | Minggu, 17 Mei 2020 - 17:30 WIB

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Koalisi Buruh Sawit atau Sawit Watch meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk mencabut Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang dinilai membuka peluang bagi perusahaan agar tidak memenuhi hak buruh atas Tunjangan Hari Raya atatu THR dibayar tepat waktu.

Koordinator Sawit Watch Zidane mengatakan, surat edaran Menaker tersebut hanya memperburuk kondisi buruh sawit di masa pandemi virus corona COVID-19 ini, khususnya buruh harian lepas di perkebunan sawit.

"Dalam situasi normal saja, perusahaan perkebunan sawit kerap tidak membayarkan THR untuk buruh harian lepas. Kemenaker harusnya menjamin pembayaran THR, bukan mengeluarkan surat edaran yang justru memberi ruang untuk perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya," kata Zidane dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman Suara.com, Minggu (17/5).

Zidane memaparkan berdasarkan data serikat buruh sawit, di Kalimatan Timur ada perusahaan yang mencicil THR sampai Desember 2020, kemudian di Kalimantan Selatan ada perusahaan yang membayar THR bertahap selama 8 kali.

"Kemudian sejumlah buruh harian lepas di Bengkulu dan Sumatera Selatan telah menayakan THR kepada perusahaan, tapi sampai sejauh ini belum ada kejelasan," ungkapnya.

Kondisi buruh sawit hingga hari ini juga tetap bekerja dengan target seperti biasa di bawah ancaman kesehatan akibat pandemi corona, oleh sebab itu mereka berharap hak mereka tetap dipenuhi.

"Anggaran THR itu sudah dipersiapkan di tahun sebelumnya, karena itu kewajiban rutin perusahaan, jangan jadikan situasi pandemi sebagai alasan tidak membayar atau mencicil THR," kata Ridho dari Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo).

Buruh juga berpandangan, SE Menaker ini bertentangan dengan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang secara hukum kedudukannya ada di atas Surat Edaran.

Dalam PP tersebut, Pasal 7 mengatur waktu pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya, kemudian dalam pasal 56 perusahaan juga wajib membayar denda 5 persen jika terlambat membayar THR.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk (BTPN)

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:44 WIB

Bank BTPN Akuisisi Dua Perusahaan Pembiayaan PT Oto Multiartha dan PT Summit Oto Finance

Akuisisi OTO dan SOF jadi tonggak penting bagi Bank BTPN dalam mendorong inovasi produk dan layanan yang semakin relevan dengan kebutuhan perbankan dan pembiayaan masyarakat Indonesia.

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:13 WIB

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University Raih Beasiswa dari Sony Music Group Global Scholars Program

Alfath, mahasiswa President University, musisi muda Indonesia asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tengah menempuh studi sarjana Sistem Informasi untuk Bisnis dan Manajemen telah mencatat…

Pelita Air

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:51 WIB

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Pelita Air Siapkan 273 Ribu Kursi Penerbangan

Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai medium service, menyiapkan 273 ribu kursi penerbangan selama periode angkutan lebaran pada 3 hingga 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung…

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:05 WIB

15 Subsektor Ekspansi, IKI Maret 2024 Tembus 53,05

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Maret 2024 mencapai 53,05, meningkat sebesar 0,49 poin dibandingkan bulan Februari 2024 sebesar 52,56. Kenaikan nilai IKI pada Maret ini dipengaruhi oleh…

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:50 WIB

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Platform hiburan digital terkemuka, TikTok, meluncurkan TikTok Rising Indonesia, program baru untuk menemukan dan mendukung talenta-talenta lokal yang sedang berkembang, membina komunitas musisi…