Demi Kebaikan Bersama, Ini Penjelasan Pemerintah Selengkapnya Terkait Kenaikan Iuran Tarif BPJS...

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 16 Mei 2020 - 10:30 WIB

Ilustrasi Kesehatan Di Rumah Sakit
Ilustrasi Kesehatan Di Rumah Sakit

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan melakukan penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Dengan disesuaikannya iuran tersebut akan memberikan pelayanan tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat.

Penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN bukan untuk menambah beban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS.

Penyesuaian iuran dilandasi pada Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa mengatakan besaran iuran disesuaikan dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar.

Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan besaran Iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama dengan besaran Iuran bagi Peserta PBI, yakni Rp.42.000 per bulan.

Bedanya, bagi PBPU dan BP hanya membayar Rp.25.500, sisanya Rp.16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Pada tahun 2021 iuran akan disesuaikan lagi menjadi Rp.35.000 per bulan, namun Rp. 7.000 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama Peserta, dan Iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp.150.000 per orang per bulan dibayar oleh PBPU dan BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Dirjen Anggaran, Kemenkeu Askolani mengatakan penetapan Perpres ini mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung.

''Ini membantu golongan kelas 3 dan membantu pelayanan oleh BPJS agar lebih baik. Di tahun 2021 akan disesuaikan jadi Rp.35.000 dan selisihnya akan ditanggung oleh pemerintah,'' katanya.

''Kebijakan ini untuk kebaikan bersama, untuk menjadikan sustainable pelayanan BPJS Kesehatan, untuk perbaikan pelayanan lebih baik di RS maupun di BPJS,'' tambah Askolani.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jumat, 19 April 2024 - 11:01 WIB

Moody’s Pertahankan SCR Indonesia di Peringkat Baa2, Menko Airlangga: Kepercayaan Investor Masih Kuat

Lembaga Pemeringkat Moody’s kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada…

Menteri BUMN Erick Thohir

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WIB

Erick Peringatkan BUMN untuk Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Founder dan CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito

Jumat, 19 April 2024 - 10:20 WIB

Akuisisi Saham Crown Group, Iwan Sunito Tawarkan Rp1 Triliun kepada Paul Sathio

CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito melayangkan penawaran penyelesaian senilai Rp1 triliun kepada Paul Sathio untuk mengakuisisi seluruh saham Crown Group.

Yili melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Jumat, 19 April 2024 - 10:16 WIB

Yili Melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, PT YILI Indonesia Dairy melalui merek unggulannya, es krim Joyday, telah melakukan serangkaian inisiatif program yang bertujuan…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 19 April 2024 - 09:55 WIB

Menperin Agus Bicara 'Blak-blakan' Soal Investasi Menggirukan Apple di Tanah Air

Indonesia tengah mendorong komitmen investasi dari Apple Inc. untuk menanamkan investasi di Tanah Air. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir mendampingi…