Sebut Rakyat Lagi Susah, Kornas MP BPJS Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 16 Mei 2020 - 03:20 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan (ist)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta,  Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Perpres tersebut dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), yang memerintahkan mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke iuran murah dimana kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 Rp 25.500 untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tersebut diatur, Iuran BPJS Kesehatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. 

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Hal ini menjadi pembahasan dalam diskusi daring Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) dengan topik Naik Turun Naik Iuran BPJS Kesehatan pada Kamis malam (14/5) yang dihadiri Saleh Partaonan Dauly (Anggota Komisi IX DPR FPAN), Boyamin Saiman (advokat), dan Hery Susanto Ketua KORNAS MP BPJS. 
 
Hery Susanto Ketua KORNAS MP BPJS menyatakan sikap menolak Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  

"Pemerintah gunakan kekuasaannya bukan untuk membantu problem rakyat melainkan untuk problem kekuasaan pemerintah itu sendiri yang galau atasi defisit BPJS kesehatan yang terjadi setiap tahunnya," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Industry.co.id Jumat malam (15/5).

Menurutnya, pemerintah tidak ada uang untuk menanggulangi defisit BPJS karena lebih perhatikan pembangunan infrastruktur dibanding pelayanan dan jaminan kesehatan nasional.  

Harusnya masyarakat tidak dibebani problem kenaikan iuran BPJS, karena problem yang dialami BPJS itu akibat kesalahan manajemen pemerintah melalui BPJS itu sendiri.

Hery Susanto mengatakan pemerintah tetap ngotot menaikkan iuran BPJS dan tidak peduli terhadap problem masyarakat.  

Masyarakat kini tengah mengalami kesulitan ekonomi akibat daya beli yang merosot tajam baik sebelum maupun sesudah terjadinya pandemik Covid-19 dan PHK massal dimana-mana. 

Jika membaca iuran yang mahal itu menurut Hery Susanto masyarakat harus cerdas mencari jalan alternatif. Untuk sementara ini disarankan lakukan gerakan turun kelas saja ke kelas 3 yang paling murah. Pihaknya mendesak agar  pemerintah harus menambah kamar rawat inap kelas 3.

"Peserta bisa naik kelas pada saat klaim rawat inap di RS. Iuran BPJS kan ini uang hangus jadi lebih baik gunakan pada saat klaim rawat inap saja untuk top up ke kelas di atasnya. Itu lebih ekonomis daripada ikut kelas 1 atau 2 dananya habis begitu saja karena BPJS salah kelola atau fraud," katanya.

Sementara itu, Saleh Daulay mengatakan pemerintah sedang berselancar atas putusan MA itu. Ketaatan pemerintah atas putusan MA hanya 3 bulan saja. Dengan menerapkan iuran BPJS Kesehatan tarif murah berlaku 3 bulan dari April hingga Juni 2020. 

"Awal bulan Juli 2020 iurannya naik lagi.  Ini jelas bisa mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," katanya.

Kenaikan iuran BPJS itu kata Saleh sama sekali tidak berpengaruh atasi defisit BPJS.  Defisit BPJS Kesehatan di tahun 2019 32 triliun rupiah.  Totalnya lebih dari 80 triliun rupiah dana yang dikelola BPJS Kesehatan dari sumber APBN, APBD, dan iuran pesertanya.

Ia juga menegaskan bahwa BPJS sebagai badan hukum publik berprinsip nirlaba, jangan bicara untung rugi. Pemerintah harus berusaha keras dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.  

"Jangan disamakan dengan urusan bisnis pembangunan  infrastruktur.  Pemerintah jangan berbisnis dengan rakyat terkait pelayanan kesehatan, itu sudah perintah konstitusi," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…

Menteri PUPR Basuki Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan, Madura

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:00 WIB

Menteri PUPR Basuki Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan, Madura

Memanfaatkan libur Jumat Agung 2024, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Rumah Susun (Rusun) Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan yang berlokasi di…

Penyerahan donasi 500 liter Cairan Antiseptic Secret Clean untuk korban banjir Semarang.

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:58 WIB

PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) Salurkan Donasi 500 Liter Cairan Antiseptic Secret Clean Untuk Korban Banjir Semarang

PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) menyalurkan donasi untuk membantu korban banjir di Semarang berupa 500 liter Secret Clean Antiseptic.