Legislator PDIP Ini Ingatkan Kemenhub Soal Peraturan Transportasi yang Multitafsir dan Kontra Produktif dengan Perintah Presiden

Oleh : Candra Mata | Kamis, 07 Mei 2020 - 14:24 WIB

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perhubungan telah mengizinkan seluruh moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020). 

Aturan itu merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H/2020 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai banyak ketentuan Permenhub yang multitafsir dan berpotensi menjadi 'cek kosong' bagi penyalahgunaan kewenangan.

Pemaparan itu disampaikan Rifqinizamy usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Menhub Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol. Istiono dan Pengelola Operator Transportasi Nasional seperti PT.Pelindo I-IV, PT. Angkasa Pura I dan II, Garuda Indonesia, PT.KAI, PT.Pelni, PT. ASDP Ferry dan pihak terkait lainnya yang digelar secara virtual, Rabu (6/5/2020).

“Permenhub ini intinya adalah penjabaran dari larangan mudik sebagaimana perintah Presiden. Hanya saja, terdapat beberapa ketentuan yang multitafsir seperti dibolehkannya penggunaan angkutan untuk berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang kriterianya tak diatur. Hal ini dapat disalahgunakan dalam implementasinya dan kontra produktif dengan perintah Presiden," ujar Rifqinizamy saat interupsi dalam rapat.

Selain itu, politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini juga menyoroti tidak konsistennya Pemerintah dalam menegakkan aturan transportasi. 

Seperti, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sebanyak 500 orang. Menurut Rifqinizamy, masuknya 500 TKA asal Cina di tengah pandemi Covid-19 adalah wujud ketidakdisiplinan penegakan ketentuan dibidang transportasi.

"Kejadian-kejadian seperti (masuknya Tenaga Kerja Asing asal China sebanyak 500 orang) ini dapat mengganggu keseriusan kita memerangi Covid-19. Serta, dapat menambah kegentingan yang ada. Hal ini tak boleh lagi terjadi," tegas legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut dengan nada mengingatkan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.