Horee, Sri Mulyani Kasih Diskon PPh Badan 30% untuk Ratusan Industri

Oleh : Ridwan | Jumat, 01 Mei 2020 - 18:45 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 badan sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terhutang kepada 846 industri.

Melalui siaran resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan mengatakan pemberian insentif pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25 ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE atau kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

"Insentif ini berlaku untuk para wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat," kata Sri Mulyani dalam siaran resminya, Jumat (1/5/2020).

Beberapa industri yang dapat insentif diskon PPh Pasal 25 ini diantaranya industri minyak goreng kelapa sawit, industri minuman ringan, industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, dan sebagainya.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020.

Adapun besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak (WP) terdaftar, menggunakan format yang sudah ditetapkan.

Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25, disampaikan paling lambat pada 20 Juli 2020, untuk masa pajak April-Juni 2020. Dan paling lambat, pada 20 Oktober 2020, untuk masa pajak Juli-September 2020.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.

Angsuran itu juga bisa berasal dari perhitungan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.