INDUSTRY.co.id - Jakarta-Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit akan diubah. Keinginan tersebut karena adanya wabah Corona dan dipastikan iuran tagihan akan terganggu.

"Kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah," kata Perry di Jakarta, Selasa (14/4).

Diketahui denda atas keterlambatan pembayaran sekitar 3 persen dengan jumlah maksimal Rp150 ribu. Pembayaran minimum kartu kredit 10 persen dari tagihan.

Menurutnya, bunga kartu kredit juga jadi sorotan. Sehingga nantinya bunga kartu kredit diminta turun. Tentunya ini sangat menggembirakan pihak yang memegang kartu kredit.