INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020 yang tertuang dalam Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Aturan PSBB tersebut bisa diperpanjang apabila situasi belum pulih pada tanggal yang ditentukan.
Salah satu sektor yang terdampak secara serius terhadap pelaksanaan PSBB adalah pengemudi ojek online (ojol). Sebab, menurut Yayalan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), selama pelaksanaan PSBB, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan untuk mengangkut barang.
"Artinya ojol dilarang mengangkut penumpang," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi kepada INDUSTRY.co.id melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).
Tentu saja, menurut Tulus, aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol. Pasalnya, sebanyak 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama.
"Oleh karena itu, keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya," ujar Tulus.
Terkait hal tersebut, YLKI menyarankan, selama pelaksanaan PSBB aplikator agar menghilangkan potongan pada driver. "Atau potongan maksimal 5 (lima) persen saja. Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver," ujar Tulus.
Tulus juga meminta agar pihak aplikator membantu dan memfasilitasi tagihan/cicilan pada pihak leasing. Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan/cicilan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu/ditangguhkan.
"Faktanya di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," katanya.
Selain itu, YLKI juga menyarankan kepada para konsumen untuk selalu memberikan tips pada driver ojol, bahkan tips tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal. Tips sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen.
"Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon)," pungkas Tulus.