Pak Jokowi Jangan Lupa, Sekarang Tanggal 1 April 2020, Batas Waktu Realisasi Penurunan Harga Gas Industri Sebesar US$6 per MMBTU

Oleh : Ridwan | Rabu, 01 April 2020 - 14:06 WIB

Ilustrasi Penurunan Harga Gas Industri (foto-Sindonews.com)
Ilustrasi Penurunan Harga Gas Industri (foto-Sindonews.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) dan sejumlah pelaku industri pengguna gas bumi tetap optimis pemerintah akan merealisasikan penurunan harga gas industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yaitu sebesar US$ 6 per MMBTU.

"Kami tetap optimis pemerintah akan tepati janji untuk turunkan harga gas, karena sudah dipersiapkan dengan matang," kata Ketua AKLP Yustinus Gunawan saat dihubungi Industry.co.id di Jakarta, Selasa (1/4/2020).

Dikatakan Yustinus, dengan penurunan harga gas akan membawa angin segar dan harapan lebih tinggi bagi industri di tengah situasi yang tidak kondusif saat ini akibat merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.

"Dalam kondisi sekarang memang harus diakuin bahwa industri slow-down. Harus putar otak dan siapkan skenario untuk tetap bertahan di situasi mencekam ini," terangnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Indonesia Maju tanggal 6 Januari 2020, Presiden Joko Widodo memberikan target selama tiga bulan bagi Kementerian/Lembaga terkait untuk menurunkan harga gas industri sesuai Perpres No 40/2016.

"Presiden memberi kami target 3 bulan harus selesai, Maret harus selesai. Jadi saya challenge (tantang) awal Maret kami sudah bisa selesai, jadi kami mau harga gas di US$6," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai Ratas di Istana Merdeka, Jakarta (6/1).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah memutuskan agar harga gas industri diturunkan menjadi rata-rata US$ 6/mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020. 

Penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas. 

Demikian hasil keputusan rapat terbatas via video conference yang dipimpin oleh Presiden RI pada hari Rabu, 18 Maret 2020. 

"Rencana penurunan harga gas menjadi US$6 (per mmbtu) mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga US$ 6 per mmbtu tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara US$ 4-4,5 per mmbtu, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara US$ 1,5-2 per mmbtu," ungkap Menteri ESDM seusai Rapat Terbatas via video conference yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (18/3/2020).

Penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan mendukung pertumbuhan industri. 

Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas  Negara Tbk. (PGN) Rachmat Hutama menjelaskan, PGN secara penuh mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan sektor industri nasional, salah satunya dengan melaksanakan Perpres No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli kontraktor dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor.

Adapun harga gas di hulu memiliki porsi 70% dalam komposisi harga gas ke pelanggan akhir.

Menurutnya, PGN sebagai badan usaha yang bertanggungjawab dalam pengembangan infrastruktur dan penyaluran gas bumi kepada pelanggan, telah melakukan berbagai upaya efisiensi. Namun, PGN memiliki keterbatasan kemampuan untuk menurunkan harga jual gas di pengguna akhir. Sebab, insentif harga untuk pennguna akhir jumlahnya terlalu besar untuk ditanggung PGN tanpa dukungan pemerintah.

Kompensasi harga, jelas Rachmat, dapat dilakukan melalui penurunan harga beli hulu ataupun penggantian selisih biaya untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan infrastruktur dan niaga PGN, atau mekanisme lain yang dipilih Pemerintah.

"Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah. Mekanismenya kami akan ikut keputusan pemerintah," kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (18/3/2020).

Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan, sesuai dengan arahan Kementerian ESDM, penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas dan efisiensi perusahaan.

Konsep Domestic Market Obligation (DMO) untuk pasokan gas merupakan salah satu solusi, yang artinya pasokan gas tersebut volumenya harus fixed dan dengan harga khusus.

Rachmat menegaskan, PGN memiliki tugas dan tanggung jawab terkait optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik. Hal itu direalisasikan lewat pembangunan jaringan gas rumah tangga yang merupakan penugasan dari pemerintah, dan penyediaan gas bumi untuk sektor transportasi.

Dengan demikian, PGN juga harus memastikan sektor industri di berbagai daerah mendapatkan perlakuan yang sama melalui pembangunan dan perluasan infrastruktur gas bumi.

"PGN berharap keputusan penetapan harga gas industri dari pemerintah akan memberikan stimulus bagi optimalisasi pemanfaatan gas bumi. Tentunya tanpa mengurangi daya dukung pembangunan infrastruktur gas yang masih banyak dibutuhkan berbagai daerah dan pelaku usaha kecil serta rumah tangga yang belum mendapatkan manfaat gas bumi," tutup Rachmat.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…