Pengacara Korban PHK Sepihak Ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Oleh : Wiyanto | Senin, 30 Maret 2020 - 20:45 WIB

Ilustrasi PHK (ist)
Ilustrasi PHK (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ditengah pandemi Covid-19, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) justru melakukan pemecatan sepihak kepada sejumlah tenaga ahli pada Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK) Stunting. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dinilai cacat hukum karena melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum Tenaga Ahli Stunting, Ridho S.H mengatakan apa yang dilakukan Setwapres sangat tidak manusiawi. Apalagi, pemecatan tersebut dilakukan saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

"Ini lembaga negara, pemerintah. Masa justru mencontohkan hal yang tidak baik kepada publik. Apalagi alasan pemecatan yang dilakukan terkesan mengada-ngada dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan," ungkap Ridho di Jakarta, Senin (30/3).

Ridho menjelaskan, alasan Setwapres melakukan pemecatan terhadap enam orang tenaga ahli stunting karena mereka dianggap memiliki kinerja buruk. Namun, lanjut Ridho, saat ditanya seperti apa proses evaluasi kinerja tersebut, Setwapres tidak mampu menunjukkannya.

Lazimnya, menurut Ridho, jika seorang pekerja dinilai berbuat kesalahan atau dianggap memiliki kinerja yang buruk maka pemberi kerja wajib melayangkan surat peringatan (SP) kepada pekerja tersebut dengan tenggat waktu tertentu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

"Klien kami tidak pernah menerima SP 1, 2 , maupun 3. Tiba-tiba dipanggil satu persatu oleh juru bayar yaitu PT LPPSLH, dan langsung dipecat begitu saja. Padahal mereka dikontrak selama 30 bulan, dan baru akan berakhir tahun 2021 mendatang," paparnya.

Ridho menerangkan, status para tenaga ahli stunting seperti tertera dalam kontrak kerja adalah sebagai karyawan dengan perjajian kerja waktu tertentu (PKWT). Artinya, kata dia, sudah seharusnya seluruh tenaga ahli tersebut menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu berakhir kontrak.

Akibat kejadian ini, menurut Ridho, para tenaga ahli stunting korban pemecatan mengalami tekanan psikologis yang hebat. Apalagi, ditengah situasi darurat bencana non alam Covid-19 ini.

"Mereka punya anak, istri, punya keluarga, dan rata-rata merupakan tulang punggung keluarga. Apa ini bisa disebut manusiawi ?. Setahu saya, sampai hari ini belum ada satu pun dari mereka yang mendapatkan pekerjaan," tuturnya.

Ridho menuturkan, pihaknya telah melakukan upaya perundingan dengan Setwapres yang diwakili oleh PT LPPSLH, namun tidak menemui titik temu. Rencananya, perkara ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar para korban memperoleh keadilan.

"Kami menuntut ganti rugi atas kerugian materil akibat PHK sepihak ini senilai Rp3,5 miliar," imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Abdul Muis, Asdep Setwapres belum menjawab pertanyaan terkait PHK TP2AK yang industry.co.id ajukan via watshap.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Kunjungan Kerja Kapushubad

Kamis, 18 April 2024 - 06:27 WIB

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Kunjungan Kerja Kapushubad

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla, CHRMP., CRMP., menerima kunjungan kerja Kepala Pusat Perhubungan Angkatan Darat (Kapushubad)…

Pa Sahli Tk. III Bidang Komsos Panglima TNI Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha

Kamis, 18 April 2024 - 06:18 WIB

Panglima TNI : Hati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak, Serta Selalu Menjaga Kewaspadaan Dimanapun Berada

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menggelar upacara bendera 17 April 2024, dengan Inspektur upacara Pa Sahli Tk. III Bidang Komsos Panglima TNI Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha,…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI

Kamis, 18 April 2024 - 06:11 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., bersama para Pejabat utama Mabes TNI, dan segenap Prajurit serta PNS Mabes TNI, melaksanakan Apel Khusus dalam rangka Halal Bihalal 1445…

Tokoh Muda Marianus Wilhelmus Lawe

Kamis, 18 April 2024 - 06:04 WIB

Tokoh Muda Marianus Wilhelmus Lawe Digadang Maju Pilkada Lembata

Tokoh masyarakat Lembata sekaligus politisi senior Herman Yosef Loli Wutun menyambut baik munculnya sejumlah figur muda dalam perhelatan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lembata pada Pemilihan…

Loker Perpusnas Jl Medan Merdeka Selatan Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 22:20 WIB

Perpusnas Mohon Maaf Atas Kehilangan Barang di Loker Perpusnas Jl Medan Merdeka Selatan

Perpusnas mengimbau kepada pemustaka baik secara langsung maupun melalui pengeras suara untuk selalu membawa ponsel, laptop, dompet serta barang berharga lainnya dan tidak meninggalkannya di…