Tunggakan Cicilan Kredit Ancam Perusahaan Pembiayaan Gulung Tikar

Oleh : Herry Barus | Senin, 30 Maret 2020 - 08:04 WIB

Dwi Ngai Sinaga, SH, MH
Dwi Ngai Sinaga, SH, MH

INDUSTRY.co.id - Medan- Perusahaan pembiayaan di Sumatera Utara meminta masyarakat tidak menjadikan tameng pidato Presiden Joko Widodo yang akan memberikan relaksasi penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan, untuk tidak melakukan pembayaran dari tunggakan hutang sebelum terjadinya dampak covid 19.

Hal ini dikatakan Penasehat Hukum beberapa Perusahaan Pembiayaan di Sumut, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, , Minggu (29/3/2020).

Menurutnya, pidato Presiden pada 24 Maret 2020 kemarin menjadi ambigu karena isinya belum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres) atau saran.

"Walaupun isi pidato itu sederhana tapi efeknya luar biasa karena banyak masyarakat menilai penundaan cicilan untuk semua debitur. Ini menjadi polemik, perusahaan pembiayaan akan gulung tijar karena berapa banyak karyawan yang harus dibayar, sedangkan debitur tidak mau membayar cicilannya," kata Dwi.

Dijelaskan pengacara kondang Medan ini , dari isi pidato Presiden tersebut hanya disampaikan sebagai insyruksi atau himbauan dan belum adanya kekuatan hukum. Sehingga perjanjian antara kreditur dan debitur tersebut tidak berlaku surut dalam artian terhadap objek tersebur dapat dilakukan pembayaran serta pengamanan unit yang dalam tunggakannya dihitung sejak sebelum terjadi dampak covid 19.

"Contohnya terhadap cicilan kredit nasabah yang tertunggak dihitung sejak Oktober 2019-Januari 2020, sedangkan pidato Presiden dan peraturan OJK dikeluarkan 24 Maret 2020 atau nasabah sudah mempunyai tunggakan sebelum adanya dampak covid 19. Dan untuk membuktikan nasabah mempunyai tunggakan berdasarkan history payment yang dikeluarkan oleh pihak leasing," ucapnya.

Dilanjutkannya, dalam relaksasi kredit tersebut terjadi saat-saat keadaan yang memaksa dalam arti bahwa terdapat tunggakan yang terhitung satu bulan sampai dinyatakan berakhir pandemik covid 19 adalah sesuatu yang lumrah karena secara undang-undang diatur.

Namun perjanjian yang dilakukan kreditur dan debitur sebelum terjadinya dampak covid 19 tidak berlaku surut sehingga kewajiban si kreditur harus tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu kami berharap demi kondusifitas ditengah-tengah masyarakat, pemerintah harus cepat dan bijak menangani permasalahan ini," katanya.

Menurut Dwi Sinaga, masyarakat harus memahami terkait pidato Presdieen tersebut bahwa yang diberikan relaksasi kredit UMKM adalah mereka yang melakukan kredit untuk dilakukan usaha.

Sedangkan ada sebagian yang melakukan kredit konsumtif digunakan untuk keperluaan pribadi. Kemudian kredit kendaraan bukan termasuk UMKM yang tujuan dilakukan sebagai permodalan usaha.

"Apalagi terhadap syarat pembiayaan pihak leasing tidak memberikan kredit kepada nasabah yang keperluannya untuk dilakukan usaha seperti ojek online dan taxi online. Sehingga sangat jelas dalam pengajuan kredit antara nasabah dan pihak pembiayaan pada umumnya tidak menjelaskan kegunaannya apakah untuk usaha atau kebutuhan pribadi," ungkapnya.

Berdasarkan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bahwa perbankan dapat proaktif dalam mengindentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak covid 19, diutarakan Dwi Sinaga, memiliki pengertian bahwa perusahaan penbiayaan diberi hak mutlak untuk mengindentifikasi debiturnya sudah terjena dampak covid 19 atau sebelumnya.

Lalu, tidak serta berlaku terhadap seluruh nasabah yakni nasabah sebelumnya melakukan pembayaran lancar tetapi akibat dampak covid 19 terjadi permasalahan ekonomi sehingga menunggak.

"Hal ini lah yang perlu kebijaksanaan dari perusahaan pembiayaan. Tapi tidak berlaku bagi debitur yang tidak mempunya itikad baik sebelum terkena dampak covid 19 dan yang sudah memiliki tunggakan kredit jauh dari sebelumnya," pungkas Dwi

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Candi Borobudur

Kamis, 18 April 2024 - 10:50 WIB

Dahsyat! Perputaran Ekonomi di Sektor Parekraf Selama Libur Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

Peningkatan pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan perputaran ekonomi…

SILO Dukung Deteksi Kanker Dini Melalui #Selangkah 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:34 WIB

SILO Dukung Deteksi Kanker Dini Melalui #Selangkah 2024

PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO), anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) di sektor layanan kesehatan, berkomitmen mengembangkan industri kesehatan dengan memberikan layanan spesialisasi…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 18 April 2024 - 10:34 WIB

Menperin Agus Antisipasi Dampak Gejolak Geopolitik Dunia Bagi Sektor Industri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin memanas dengan adanya konflik Iran dan Israel baru-baru…

Turut Serta Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Bank Sampoerna Bukukan Kinerja yang Baik

Kamis, 18 April 2024 - 09:46 WIB

Turut Serta Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Bank Sampoerna Bukukan Kinerja yang Baik

Penyaluran kredit yang dilakukan perbankan, termasuk PT Bank Sahabat Sampoerna (“Bank Sampoerna”) terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada akhir tahun…

KIIP Food Thinwall Packaging Raih Penghargaan Top Brand 2024 untuk Ketiga Kalinya

Kamis, 18 April 2024 - 09:38 WIB

KIIP Food Thinwall Packaging Raih Penghargaan Top Brand 2024 untuk Ketiga Kalinya

Dalam industri produk makanan, berbagai merek terus berlomba-lomba untuk menciptakan identitas unik dan menarik bagi konsumen melalui kemasan mereka. Oleh karena itu, produsen kemasan makanan…