INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dalam rangka meminimalisir penyebaran virus corona, untuk sementara waktu Kontak OJK 157 (@kontak157) menghentikan Layanan Konsumen melalui kanal layanan kunjungan langsung yang diberlakukan sejak 16 Maret 2020 hingga situasi dinilai kondusif.

"Layanan Kontak OJK 157 tetap dapat diakses melalui telepon, email dan Whatsapp," demikian mengutip keterangan OJK di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Masyarakat dapat kembali menghubungi Kontak OJK 157 Layanan telpon senin - jumat 7.45 - 15.45. Ini untuk sementara saja. Untuk menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi.

Layanan lainnya dapat diakses melalui surat elektronik ke alamat [email protected], Whatsapp pada nomor 081157157157 atau melalui surat.