INDUSTRY.co.id - Jakarta - Majelis hakim MA, telah membatalkan Perpres No. 79/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, untuk kategori kelas mandiri beberapa waktu lalu.
Jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek konsumen, putusan ini tentu saja menggembirakan. Namun jika ditelusuri lebih mendalam, ke depan, putusan ini juga berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi kepada INDUSTRY.co.id, Rabu (11/3/2020). YLKI mengkhawatirkan pembatalan ini berdampak terhadap reduksi pelayanan pada pasien.
"Kalau yang direduksi hanya servis non medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien, karena bisa berdampak terhadap patien safety. Misalnya jenis obatnya diganti atau dikurangi," ungkap Tulus.
Guna mendorong agar simptoma ini tidak terjadi, YLKI memberikan beberapa saran yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pertama, YLKI ingin agar Presiden segera mengeluarkan Perpres baru, untuk menggantikan Perpres No. 79/2019 yang dibatalkan oleh MA.
"Ini penting untuk menjamin kepastian hukum. Sebab pernyataan managemen BPJS Kes akan tetap menggunakan Perpres lama, jika pemerintah belum mengubah/mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan," ungkap Tulus.
Kedua, mendesak Kemensos untuk segera melakukan cleansing data untuk peserta PBI. Sebab, menurut Tulus, sampai detik ini cleansing data dimaksud belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.
"Hasil cleansing data bisa digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI. Sebab faktanya peserta kelas mandiri mayoritas (70 persen) adalah peserta kelas 3. Artinya dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga," ujar Tulus.
Yang terakhir, YLKI meminta managemen BPJS Kes untuk mengefektifkan tagihan bagi peserta kelas mandiri yang masih menunggak. Pasalnya, menurut Tulus, tunggakan mereka sangat signifikan, sekitar 54 persenan.
Selebihnya, lanjut Tulus, sebaiknya agar tidak menimbulkan sengkarut berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan, pemerintah harus secara cepat mengatasi masalah ini.
"Dan BPJS Kes, plus mitranya, baik faskes tingkat pertama dan FKTR, untuk tetap menjamin adanya pelayanan yang standar bagi pasien peserta BPJS Kes, dari kelas apapun. Sebab menyediakan pelayanan kesehatan yang manusiawi adalah tanggung jawab negara, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi," pungkasnya.