Peneliti Senior UI: Penurunan Harga Gas Industri USD 6 mmbtu Akan Memberi Manfaat Lebih Besar Bagi Negara

Oleh : Candra Mata | Rabu, 04 Maret 2020 - 21:55 WIB

Gas Ilustrasi (Hariyanto/ INDUSTRY.co.id)
Gas Ilustrasi (Hariyanto/ INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindusterian belum lama ini di Jakarta mengatakan bahwa target Pertumbuhan Industri Manufaktur sebesar 5,3% pada 2020 akan tercapai apabila harga gas industri diturunkan menjadi USD 6 mmbtu. 

Menanggapi hal tersebut, peneliti senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, TM Zakir Machmud menyatakan, penurunan harga gas industri dalam jangka pendek dinilai dapat mengurangi penerimaan negara. 

Namun, dalam jangka panjang, diyakini akan memberi manfaat lebih besar bagi negara seperti dari tambahan pajak seiring pertumbuhan sektor industri manufaktur. 

“Harga input yang tidak kompetitif adalah isu utama di industri manufaktur. Salah satu input itu adalah energi, termasuk gas industri,” ujar Zakir Machmud di Jakarta beberapa saat lalu. 

Ia menjelaskan, harga energi yang tidak kompetitif akan membuat harga hasil produksi industri manufaktur menjadi tidak dapat bersaing. 

Upaya menurunkan harga gas industri dilakukan agar produk yang dihasilkan industri manufaktur dalam negeri bisa kompetitif termasuk saat harus bersaing dengan produk impor.

“Permintaan sisi industri seperti ini, kalau mau mendorong industri, jangan ditarik di depan, tetapi tariklah di belakang. Kalau harga input murah, industri bergerak. Dari situlah akan didapat tambahan perolehan pajak,” jelasnya.

Zakir menambahkan, penurunan harga gas diharapkan memperbanyak transaksi seiring harga produk jadi industri yang turun. 

Dengan demikian, perolehan yang diterima negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih tinggi.

Jika masih ada perusahaan yang tidak mau menurunkan harga produknya kendati harga gas sudah turun, setoran Pajak Penghasilan (PPh) badan perusahaan itu harus naik karena marginnya tinggi. 

"Jadi, enggak perlu khawatir. Ujung-ujungnya tetap bisa ditangkap sama pajak. Bisa melalui PPh badan, PPN, bisa juga melalui PPh orang yang bekerja di situ,” pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…