LPSK Minta Pemerintah Daerah Alokasikan Dana Khusus Untuk Korban Tindak Pidana

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 16 Januari 2020 - 13:38 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK (Foto Setkab)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK (Foto Setkab)

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Lembaga Perlindungan Saksi Korban akan terus mendorong agar pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk mengalokasikan secara khusus dana untuk rehabilitasi korban tindak pidana terorisme. Hal ini disebabkan aksi kekerasan yang menjurus pada tindakan terorisme masih menjadi ancaman bagi masyarakat, namun disisi lain pemenuhan hak korban terorisme khususnya pasca kejadian, masih banyak menemui rintangan.

"Perlu diciptakan nomenklatur anggaran baru yang secara eksplisit diperuntukan bagi korban tindak pidana" kata Hasto dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) Tingkat Pengambilan Kebijakan, bertemakan Peta Program Kementerian/Lembaga Terkait Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme yang diselenggarakan oleh LPSK dan  United Nation Development Program (UNDP) di Jakarta, Kamis (16/1/ 2020).

Secara khusus LPSK  berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat membantu mengarahkan Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan APBD guna kepentingan pemenuhan hak korban tindak pidana, terutama untuk layanan psikososial.

"Pemenuhan Hak Korban Terorisme diharapkan mendapat perhatian dari setiap pihak, utamanya bagi Pemerintah Daerah,”ujar Hasto

Hasto Atmojo Suroyo menilai pemenuhan hak-hak korban terorisme masih membutuhkan penguatan di beberapa aspek, diantaranya adalah terkait program rehabilitasi psikososial bagi korban terdampak aksi terorisme.

Hasto menambahkan, pemenuhan hak-hak korban terorisme pasca kejadian, terkhusus perihal pemenuhan layanan psikososial bagi korban harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena derita yang korban rasakan bukan hanya berupa penderitaan fisik dan psikis, namun berdampak juga pada kondisi sosial ekonomi korban atau keluarga korban.

Sebagai informasi, pemenuhan hak berupa layanan psikososial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, LPSK harus bekerja sama dengan instansi atau lembaga lain dalam upaya pemenuhannya.

Rehabilitasi psikososial adalah upaya meningkatkan kualitas hidup saksi dan korban, misalnya dengan bantuan modal memulai usaha, akses memperoleh pekerjaan, atau bantuan pendidikan bagi korban yang putus sekolah.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…