Jadi Saksi Kasus Hotel Paradiso, Tomy Winata Sebut Ada Proses Hukum yang Tidak Tepat dan Bisa Ganggu Iklim Investasi

Oleh : Ridwan | Selasa, 03 Desember 2019 - 15:30 WIB

Pengusaha Tomy Winata saat jadi saksi dalam sidang kasus Hotel Paradiso, Bali
Pengusaha Tomy Winata saat jadi saksi dalam sidang kasus Hotel Paradiso, Bali

INDUSTRY.co.id - Bali - Sidang kasus penipuan dokumen yang dituduhkan kepada pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12/2019). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pengusaha nasional, Tomy Winata (TW) sebagai saksi korban. 

Dalam sidang sebelumnya, hakim dan JPU I Ketut Sujaya menolak semua eksepsi yang diajukan oleh bos Hotel Kuta Paradiso itu. JPU beralasan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP.

Dalam eksepsi juga disampaikan tentang hak membuat laporan dari TW. Menurut JPU, laporan yang dibuat sudah dilakukan sesuai dengan Pasal 108 Ayat 2 KUHAP.

Dalam kesaksiannya, Tomy Winata mengatakan, dirinya mengambil alih piutang CCB INDONESIA terhadap PT. GWP, tujuannya bukan karena nilai ekonominya, tetapi karena rasa keadilan saya yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT.GWP dimana eks Direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP.

"Hal ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman," kata Tomy.

Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, ia merasa terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru
menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat, padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB INDONESIA (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa. 

Menurut Tomy, ada proses hukum yang tidak tepat, hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB INDONESIA yang pemiliknya adalah pihak investor asing, padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia

"Saya membeli piutang ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok," jelasnya.

Dijelaskan TW, yang melatar belakangi dirinya mengambilalih/membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia.

"Investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha yang artinya bagi para Investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia," papar Tomy.

Tomy Winata adalah orang yang memiliki hak untuk membuat laporan karena dirinya telah menjadi saksi korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. 

TW adalah kreditur PT GWP yang menggantikan kedudukan Bank CCBI sangat berkepentingan karena akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka aset yang digunakan oleh terdakwa sebagai jaminan dialihkan ke orang lain secara tanpa hak dan melawan hukum. Bahkan, peristiwa pidana yang dilaporkan itu tidak hanya merugikan TW, tetapi juga merugikan kreditur lainnya seperti Gaston, Alfort, dan KP2LN.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…