YABL dan Sandya Institute Gelar Seminar Nasional dan Diskusi Panel RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 23 November 2019 - 10:57 WIB

YABL dan Sandya Institute Gelar Seminar Nasional dan Diskusi Panel RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
YABL dan Sandya Institute Gelar Seminar Nasional dan Diskusi Panel RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

INDUSTRY.co.id - Jakarta - YABL dan Sandya Institute pada Kamis (21/11/2019) Youth Action Beyond Limitation (YABL), lembaga pemberdayaan pemuda dalam isu-isu sosio-lingkungan hidup dan pembangunan yang berkesinambungan, bersama dengan Sandya Institute for Peace and Human Rights (Sandya Institute) telah mengadakan Seminar dan Diskusi Panel bertema RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Acara yang didukung oleh President University bersama dengan Universitas Krisnadwipayana ini diadakan di Perpustakaan Nasional yang dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci dalam isu advokasi hak perempuan di Indonesia: Siti Musdah Mulia (Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace), Khariroh Ali (Komisioner Komnas Perempuan), Natasya Kusumawardani (CEO  YABL, dosen Hubungan Internasional di President University), Ratna Batara Munti (Aktivis LBH APIK) dan Diovio Alfath (Direktur Eksekutif Sandya Institute).

Khariroh Ali mengemukakan bahwa naskah RUU PKS yang mengalami penolakan dan penundaan pengesahan di Komisi VIII DPR menjadi refleksi bahwa anggota DPR ternyata tidak kebal hoax. Tidak dapat dipungkiri ada tarik-menarik kepentingan di tubuh Komisi VIII dengan cara-cara memengaruhi opini publik, terkhusus bagi representasi partai yang memang bersikap menolak RUU PKS. Akibatnya, hal-hal penting seperti penyediaan perlindungan bagi korban, restorasi keadaan korban, pemberian bantuan hukum, terpaksa kalah dengan sikap politis-paradigmatik fraksi tertentu. 

“Jika Komisi VIII DPR itu mau saja menengok sejenak data BPS 2016, terang disebut bahwa 1 dari 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu ancaman serius. RUU PKS bertujuan untuk menyediakan perlindungan dan pemulihan perempuan dari kekerasan seksual. Saya tidak mengerti mengapa banyak sekali hoax yang justru memutar-balikkan substansi. Yang lebih tidak bisa saya mengerti, kok bisa Komisi VIII DPR yang terhormat itu malah kemakan hoax tersebut,” ujar Khariroh.

Khariroh memperkenalkan satu istilah baru dalam ranah kekerasan seksual yakni ‘femisida’. Femisida ialah perbuatan intensional untuk merundung tubuh perempuan sehingga menyebabkan tubuh perempuan, baik fisiknya maupun psikis, tidak memiliki kedaulatan dan justru mengalami ketersiksaan. Jika dilihat dari istilahnya, ‘femisida’ sepertinya gabungan antara ‘feminin’ dan ‘genosida.’ Femisida ini lebih dari sekedar pelecehan seksual atau pun pemerkosaan. Femisida ini bentuk penghilangan identitas perempuan sebagai insan yang diciptakan utuh dan setara dengan pihak mana pun. 

Persoalan ketidaksetaraan dalam memandang martabat perempuan sepatutnya tidak terjadi di negara Indonesia yang sarat dengan religiusitas. Musdah Mulia mendekati persoalan ini dengan perpektif keagamaan dan filsafat yang hermeneutis dengan menjembatani perspektif keagamaan dengan konteks ketika nilai keagamaan itu terbit dan konteks kekinian. 

Bagi Musdah Mulia, lelaki dan perempuan diciptakan setara. Faham yang menempatkan lelaki lebih ordinat dalam tudung statusnya sebagai ‘imam’ tidaklah tepat mengingat lelaki itu menjadi imam bukan karena kelaminnya melainkan karena kualitasnya yakni sejauh ia memiliki kualitas keteladanan hidup yang baik, barulah ia layak memikul peran sebagai ‘imam.’ 

“Jika seseorang menjalankan ibadah agamanya dengan penghayatan yang benar, maka niscaya tidak akan ada suami yang bersikap kasar kepada isterinya atau sebaliknya, atau terhadap anak-anaknya,” kata Musdah. 

Ratna Batara Munti memungkas acara dengan menyampaikan beberapa konsideran utama dari mengapa RUU PKS dibutuhkan dan mengapa aturan hukum yang ada saat ini tidak cukup komprehensif mengatur mengenai penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dan mengenai perlindungan bagi korban yakni [1] Aparat penegak hukum yang nir-sensitivitas terhadap posisi korban; [2] Visum et Repertum yang terkadang diperumit dan tidak jarang berbayar; [3] Pengaturan mengenai hak reparasi bagi korban hanya baru diatur di dalam RUU PKS; dan [4] Lingkup definisi dari perbuatan kekerasan seksual di aturan yang ada saat ini terlalu sempit dan formalistik. 

Natasya Kusumawardani sebagai inisiator acara memandang diskursus mengenai RUU PKS untuk mendudukkan draft tersebut pada substansinya yang riil menjadi suatu kebutuhan. Selama ini RUU PKS dirundung lebih banyak berita palsu dibandingkan perdebatan publik yang substansial. Untuk itu, acara ini diselenggarakan sebagai upaya untuk menapis hoax agar dipisahkan dari substansi RUU sehingga diharapkan publik dapat menilai dengan obyektif dan jernih. 

Natasya bersama-sama dengan YABL mengambil sikap dengan butir-butir utama posisi sikap dimaksud yakni [1] Mendesak untuk segera mengesahkan RUU PKS; [2] Mendesak Presiden untuk mengambil sikap dengan menerbitkan Surpres sebagaimana yang Presiden lakukan terhadap RUU KPK; [3] Infrastruktur kelembagaan yang akan diamanatkan RUU PKS, seperti Pusat Pelayanan Terpadu, sangat dibutuhkan untuk membangun integrasi pelayanan perlindungan korban kekerasaan seksual.

Acara ini juga mendiskusikan mengenai peran laki-laki dalam mengadvokasikan RUU-PKS, menurut Diovio Alfath, RUU-PKS pada dasar tidak hanya melindungi perempuan saja, namun juga laki-laki. Jadi peran laki-laki juga dibutuhkan dalam mengadvokasikan RUU-PKS.  

Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 Butir kelima dalam RUU PKS, korban didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami peristiwa Kekerasan Seksual. Poin  tersebut dinilainya menegaskan bahwa perlindungan atas kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya terbatas bagi korban perempuan, namun juga bagi laki-laki. “Frasa ‘setiap orang’  itu netral gender. Jadi tidak eksklusif bagi perempuan saja.” 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…