Ini Aturan Baru Ibu Hamil Penumpang KA

Oleh : Irvan AF | Jumat, 17 Maret 2017 - 07:01 WIB

Ilustrasi Penumpang Kereta Indonesia. (Foto: IST)
Ilustrasi Penumpang Kereta Indonesia. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id, Semarang - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi IV Semarang menyebutkan aturan khusus calon penumpang bagi kalangan ibu hamil mulai diterapkan 31 Maret 2017.

"Ketentuan ini hanya berlaku bagi calon penumpang dari kalangan ibu hamil, khususnya untuk kereta api (KA) jarak jauh," kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Edy Kuswoyo di Semarang, Kamis (16/3/2017).

Dalam ketentuan itu, kata dia, ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh adalah yang usia kehamilannya 14-28 minggu, serta wajib didampingi oleh satu orang pendamping.

Ibu hamil yang usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, lanjut dia, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan mengenai kondisi kehamilannya.

"Ya, surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan itu menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan yang dalam kondisi sehat, serta tidak ada kelainan kandungan," katanya.

Apabila kedapatan calon penumpang yang merupakan ibu hamil menyimpang dari ketentuan tersebut saat "boarding" tiket di stasiun, menurut dia, harus melakukan pemeriksaan di pos kesehatan.

"Calon penumpang yang merupakan ibu hamil itu diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat melakukan pemeriksaan di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan," katanya.

Selain itu, kata dia, calon penumpang yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggung jawaban jika terjadi hal tidak diinginkan selama perjalanan KA.

Kalau ternyata hasil pemeriksaan petugas di pos kesehatan stasiun menyatakan penumpang bersangkutan tidak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, kata dia, tiket bisa dibatalkan.

"Tiket atau 'boarding pass' penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan biaya tiket dikembalikan 100 persen di luar biaya pemesanan, termasuk calon penumpang yang menjadi pendampingnya," katanya.

Namun, kata dia, apabila ibu hamil didapati melanggar ketentuan tersebut saat sudah dalam perjalanan atau di atas KA maka tetap diwajibkan membuat surat pernyataan serupa.

"Kalau kondektur mendapatinya di atas KA, penumpang hamil itu wajib membuat surat pernyataan sanggup melakukan perjalanan KA jarah jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang," katanya.

Penerapan aturan tersebut, kata dia, dimaksudkan sebagai bentuk peningkatan pelayanan dan memberikan kenyamanan kepada para penumpang KA secara umum, dan khususnya para ibu hamil.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wings Food menggelar acara Halal Bihalal bersama beberapa komunitas anak muda.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:19 WIB

Wings Food Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Melalui Acara Halal Bihalal

Sukses menggelar roadshow Semarak Ramadan, Wings Food menggelar acara halal bihalal bersama beberapa komunitas anak muda di pesantren khusus anak yatim piatu As-Syafi’iyah.

Peluncuran PRUWell Medical dan Medical Syariah dari Prudential Indonesia dan Prudential Syariah.

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:08 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan dengan Konsep “Fairness”

PRUWell dan PRUWell Medical Syariah menawarkan premi atau kontribusi yang terjangkau dan adil (fair pricing) secara berkala sebagai apresiasi terhadap para pemegang polis yang terus menjaga…

Hadir dalam peluncuran diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 08 Mei 2024 - 22:06 WIB

KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga…

Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan Kesayangan Hadir di Jakarta

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:02 WIB

Pengumuman! Bagi yang Punya Hewan Kesayangan, Segera Hadir di Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan

Jakarta- PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024, sebuah pameran dagang internasional (Business to Business) untuk kebutuhan…

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir untuk Lengkapi Kebutuhan Audio Visual dan Musik di Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:53 WIB

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir Lengkapi Kebutuhan Musik Indonesia

Jakarta– Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta.