Pemerintah Segera Melakukan Sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah (DIM)

Oleh : Heriyanto | Senin, 14 Oktober 2019 - 10:00 WIB

Mineral-foto IST
Mineral-foto IST

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam Tahah Air agar dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Hal tersebut diimplementasikan melalui lanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Tahun 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) antara pemerintah dengan DPR RI.

“Pemerintah segera melakukan sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) karena terkait dengan beberapa kementerian. Dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),teknisnya mengenai hilirisasi yang perlu dibahas bersama kementerian lain,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta,bulan lalu.

Pembahasan DIM dalam RUU Minerba melibatkan lima kementerian,yaitu Kemenperin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan,Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menperin mengatakan, penyusunan DIM RUU Minerba yang telah disampaikan kepada DPR,diharapkan mampu mengakomodasi pandangan lima kementerian terkait, serta dapat dilakukan penyempurnaan substansi terkait UU tersebut.

“Kemenperin sudah menyampaikan terkait sinkronisasi dengan Undang-Undang Perindustrian yang berkaitan dengan hilirisasi, dan bisa didetailkan dari sana,” ujarnya.

Secara rinci, Airlangga menyebutkan, lima pandangan Kemenperin dalam penyusunan DIM RUU Minerba yang perlu disinkronkan dengan kementerian terkait. Pertama, berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Kementerian ESDM dengan Kemenperin. Kemudian,dualisme perizinan masih belum diselesaikan karena kegiatan pengolahan dan pemurnian masuk dalam ruang lingkup kegiatan usaha pertambangan.

Selanjutnya, ketentuan ekspor bijih atau ore dan konsentrat dihapuskan, tetapi tetap diperbolehkan dengan alasan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan aturan pelaksananya. Selain itu,kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dalam kegiatan pertambangan belum diatur secara detail, termasuk apakah ada aturan pelaksananya lebih lanjut.

Berikutnya, masih dikenakannya divestasi terhadap kegiatan smelter yang terintegrasisecara administratif tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertambangan seperti pada PT Freeport Indonesia.

Hal senada terkait RUU Minerba disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Menurutnya, pemerintah akan melakukan sinkronisasi lintas kementerian yang mendapatkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk membahas beleid tersebut, khususnya dengan Kemenkeu terkait penerimaan negara, Kemenperin mengenai hilirisasi, dan Kemendagri terkait dengan perizinan di tingkat daerah.

Jonan mengatakan, secara garis besar ada 12 poin yang menjadi DIM dalam penyusunan RUU Minerba. “Enam diantaranya merupakan usulan dari pemerintah, dan enam lainnya menjadi usulan pemerintah dan DPR,” terangnya.

Keenam poin yang menjadi usulan pemerintah adalah penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, meningkatkan pemanfaatan batubara sebagai sumber energi nasional, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba, mendorong peningkatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba, dan pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan.

Sedangkan enam poin lainnya yang menjadi usulan pemerintah dan DPR,yaitu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tersedianya rencana pertambangan minerba, serta penguatan peran pemerintah pusat dalam bimbingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya, pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU Mulut Tambang, penguatan peran BUMN, serta perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menerangkan, revisi UU Minerba merupakan inisiatif DPR yang sudah dibahas sejak tahun 2017 dan ditetapkan menjadi draft pada 10 April 2018. Draft revisi tersebut kemudian sudah disampaikan kepada Presiden RI pada 11 April 2018.

Selanjutnya, pada 5 Juni 2018, Presiden mengirimkan surat ke DPR dan menunjuk lima kementerian untuk mewakili pemerintah membahas revisi UU Minerba.

"Kami belum bisa membahas apabila tidak ada DIM. Memang perlu ada sinkronisasi antara kementerian yang terkait,” tandasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Grup RS Siloam dan NUS Yong Loo Lin School of Medicine dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology

Jumat, 26 April 2024 - 06:47 WIB

Grup RS Siloam dan NUS Yong Loo Lin School of Medicine dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology

Grup RS Siloam, National University of Singapore (NUS) Yong Loo Lin School of Medicine, dan Mochtar Riady Institute for Nanotechnology (MRIN) menjalin kerjasama strategis untuk memajukan penelitian…

Halalbihalal HPJI, Menteri Basuki Ingatkan untuk Terus Tingkatkan Kualitas Jalan

Jumat, 26 April 2024 - 06:39 WIB

Halalbihalal HPJI, Menteri Basuki Ingatkan untuk Terus Tingkatkan Kualitas Jalan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri agenda halalbihalal Himpunan Pengembang Jalan Indonesia (HPJI) di Jakarta, Kamis (25/4). Hadir mendampingi Menteri…

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jumat, 26 April 2024 - 05:21 WIB

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Jumat, 26 April 2024 - 05:16 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir,…

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.