Wakil Rakyat Sebut PT Freeport Tidak Beritikad Baik di Indonesia
Oleh : Herry Barus | Selasa, 14 Maret 2017 - 11:02 WIB

Ilustrasi demonstrasi mahasiswa menolak PT Freeport. (Dasril Roszandi/NurPhoto)
INDUSTRY.co.id - Makassar- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo menyebut PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga saat ini tidak punya itikad baik dalam berbisnis di Indonesia karena perintah untuk membangun smelter diabaikannya.
"Saya secara tegas menyatakan bahwa arogansi yang ditunjukkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam berbisnis di Indonesia, tak berbeda dengan gaya VOC, perusahaan asal Belanda di zaman penjajahan dahulu," tegas Mukhtar Tompo yang dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
Ia alasan dirinya menyebut PT Freeport tidak beritikad baik karena Freeport berdalih, bahwa pembangunan smelter hanya akan dilakukan jika pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak setelah 2021.
Muhktar mengatakan, dasarnya menyebut PTFI tidak beritikad baik setelah dirinya mengajukan sejumlah bukti terkait dengan sikap arogansi PT Freeport Indonesia.
Pertama, Freeport tidak punya itikad baik untuk membangun smelter, sesuai yang dipersyaratkan Undang Undang Minerba. Belakangan, Freeport baru mau melanjutkan pembangunan smelternya jika diberikan kepastian perpanjangan kontrak.
Alasan kedua, ketika Freeport bersurat untuk melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), mereka menggunakan frase "dengan syarat" yang salah satunya persetujuan operasi PTFI melewati tahun 2021 atau perpanjangan operasi 2021-2041.
"Untung orang yang memimpin Kementerian ESDM, berkepala dingin seperti Pak Iganasius Jonan. Kalau saya menterinya, tanpa pikir panjang lagi, saya langsung usir mereka. Ini negeri kita, kok mereka mau mendikte. Seolah negara ini tidak punya kedaulatan," jelasnya seperti dilansir Antara.
Menurut Mukhtar, Freeport selalu mengatasnamakan Kontrak Karya (KK), untuk melanggar sejumlah undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
Padahal, dalam pasal 3 kontrak karya ditegaskan bahwa PTFI adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan UU Republik Indonesia, serta tunduk kepada UU dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia.
"Saya menganggap cara pandang Freeport yang menganggap dirinya setara dengan pemerintah adalah cara pandang keliru. Saya mengutip pandangan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana, bahwa Freeport harus membedakan Pemerintah sebagai subyek hukum perdata dan sebagai subyek hukum publik," ucapnya
Baca Juga
Kerusakan Lingkungan Tak Terhindarkan! Komisi VII Desak Izin Pertambangan…
Siap-siap! Jokowi Bakal Segera Setop Ekspor Bauksit dan Timah
Penjualan Bersih Mencapai Rp 906,25 Miliar di 2021, Ifishdeco Berencana…
Cetak Rekor Laba, Produsen Nikel Ifishdeco Berencana Akuisisi Tambang…
Perkiraan Potensi Sumber Daya Mineral Onto PT Sumbawa Timur Mining…
Industri Hari Ini

Kamis, 26 Mei 2022 - 18:00 WIB
Ketua MPR RI Hadiri Pernikahan Ketua MK dengan Idayati
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo turut bahagia atas kelancaran prosesi pernikahan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan adik kandung Presiden…

Kamis, 26 Mei 2022 - 17:19 WIB
Pandemi Melandai, Presiden Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Bangkit
Presiden Joko Widodo berharap melandainya pandemi menjadi momentum aktivitas seni dan budaya untuk bangkit kembali setelah terhenti selama dua tahun. Pernyataan ini disampaikan Presiden setelah…

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:30 WIB
Bertemu Menteri Investasi Inggris, Bahlil Pastikan Kerja Sama RI-Inggris Bakal Diteken pada KTT G20 di Bali
Di sela kunjungan kerjanya ke Davos, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bertemu dengan Menteri Investasi Inggris Lord Grimstone kemarin siang (25/5)…

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:00 WIB
Ini Kontribusi 50 Tahun HIPMI untuk Indonesia Menuju Era Keemasan
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sedang menuju era keemasan yang tahun ini akan menginjak usia 50 tahun. Anggota HIPMI di seluruh Indonesia akan tetap berjuang untuk membangun ekonomi…

Kamis, 26 Mei 2022 - 14:52 WIB
Kementan Dukung Investor Bangun Pabrik Olahan Porang Skala Besar di Lombok Barat
Pabrik pengolahan porang menjadi tepung glukomanan berkadar 90 persen mulai dibangun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Komentar Berita