INDUSTRY.co.id, Jakarta-Tunggakan BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit saat ini jumlahnya cukup besar dan meresahkan. Menurut data PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), tunggakan BPJS Kesehatan pada 2019 mencapai Rp 6,5 triliun. Ini angka tunggakan yang berarti sudah jatuh tempo, sudah seharusnya dibayar.

Advertisement

Pengamat Jaminan Sosial yang juga Kepala Kajian Kebijakan Sosial LM FEB Universitas Indonesia, Ferdinandus S. Nggao, mengatakan, tunggakan ini sebaiknya harus secepatnya diselesaikan. Tunggakan ini tidak boleh dibiarkan terus, karena efeknya yang luas. Pertama, Tunggakan tentu saja mengganggu cashflow Rumah Sakit. Makin lama tunggakan ini dibiarkan makin lama pula gangguan cashflow yang diderita RS. Tidak semua RS memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk bertahan. RS yang mayoritas pasiennya berasal dari BPJSK, tentu memiliki ketergantungan yang tinggi pada pembayaran BPJSK. RS seperti ini yang paling menderita akibat tunggakan ini. Karena itu, beberapa RS sudah mulai menjerit.

“Ada kepala daerah sempat menyatakan berencana keluar dari BPJSK kalau tagihan RS di daerahnya tidak cepat diselesaikan,”ujar Ferdi.

Advertisement

Kedua, tunggakan ini, lanjut Ferdi,  bisa berdampak menurunnya pelayanan. Tunggakan BPJSK bisa mengganggu rantai proses bisnis dalam RS. Gangguan cashflow tentu saja berdampak pada pembayaran ke para supllier, seperti untuk obat-obatan. Supplier obat, misalnya, bisa saja menghentikan atau menunda pengiriman obat karena tunggakan pihak RS. Ini tentu akan mengganggu ketersediaan obat yang dinutuhkan. Gangguan cashflow juga bisa mengganggu pembayaran gaji dokter atau karyawan yang bisa berdampak pada penurunan pelayanan.

Ketiga, tunggakan ini berdampak negatif pada citra BPJSK dan JKN. Ada image negatif terhadap BPJSK. Ini sebetulnya berbahaya buat BPJSK dan penyelenggaraan JKN ke depannya. Ini tentu menguatkan kesan negatif yang selama ini muncul, seperti kesan menomorduakan pasien BPJSK di RS. Lebih jauh, citra ini akan melemahkan BPJSK yang saat ini berjuang merebut simpati dari masyarakat. BPJSK membutuhkan dukungan dari masyarakat. Apalagi, pemerintah sudah memutuskan adanya kenaikan iuran.

Advertisement

Lalu, bagaimana menyelesaikan tunggakan ini? Menurut Ferdi, mengharapkan BPJSK dengan kondisi defisitnya tentu cukup sulit. Sebetulnya sudah ada mekanisme yang sudah diatur, program atau skema Supply Chain Financing (SCF) untuk menjaga cashflow RS. BPJSK sudah bekerja sama dengan sekitar 15 bank sebagai mitra pelaksanaan SCF ini. Dalam skema ini, RS bisa mendapatkan dana segar dari perbankan. Artinya, perbankan yang memgambil alih tagihan RS ke BPJSK.

Namun, kata Ferdi, membengkaknya tunggakan menunjukkan, skema SFC ini belum berjalan lancar. Karena itu, perlu ditelusuri di mama hambatannya. Dalam hal ini, BPJSK diharapkan proaktif untuk membantu pihak RS memfasilitasi penggunaan skema ini.

Advertisement

Menarik sebetulnya apa yang dilakukan Pemda Kabupaten Cianjur dan Pemda Kabupaten Sukabumi yang membantu memfasilitasi RSUD di daerahnya memanfaatkan skema SFC. Bahkan, Pemda mengeluarkan Perda untuk mendukung penggunaan skema SCF ini. Hal ini barangkali menjadi inspirasi bagi Pemda lain untuk mengatasi gangguan cashflow RS di daerahnya.