RKUHP: Menguntungkan Pelaku Korporasi Perusak Lingkungan

Oleh : Herry Barus | Minggu, 22 September 2019 - 14:51 WIB

kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

INDUSTRY.co.id - JakartaDPR mengebut pengesahan beberapa rancangan undang-undang, termasuk RKUHP yang digadang-gadang menjadi maha karya anak bangsa. Namun, pembahasan RKHUP dilakukan secara diam-diam pada 14-15 September 2019. Kami menilai rancangan terakhir per 15 September 2019 masih terdapat banyak kecacatan, tidak terkecuali perumusan tindak pidana lingkungan hidup dan pertanggungjawaban korporasi. Lebih lanjut, pemerintah dan DPR tak peduli dengan konsekuensi rancangan yang cacat tersebut dengan menyetujuinya pada rapat tingkat 1 di DPR Rabu, 18 September 2019 siang.

Raynaldo G. Sembiring, Deputi Direktur ICEL dalam siaran pers yang diterima Sabtu (21/9/2019) mencatat bahwa pengaturan tentang pertanggungjawaban korporasi akan sulit menjerat korporasi karena definisi yang sangat luas dan sulit membuktikan bagaimana suatu kebijakan korporasi menjadi budaya perusahaan (vide pasal 47 dan pasal 49 huruf c). Selain itu, ia juga berkata bahwa “pengertian korporasi ini berpotensi mengkriminalisasi masyarakat adat.” Padahal kasus tindak pidana lingkungan hidup kebanyakan dilakukan oleh korporasi.

Dr. Andri G. Wibisana, Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menambahkan bahwa RKUHP memuat pasal yang gagal memisahkan antara pertanggungjawaban korporasi dengan pertanggungjawaban pengurus.  “Tidak ada ketentuan RKUHP yang menjelaskan kapan pengurus bertanggungjawab” jelasnya.  Tanpa adanya ketentuan ini, maka pelaksnaan pertanggungjawaban korporasi dapat mengakibatkan penerapan pertanggungjawaban korporasi berubah menjadi pergeseran tanggungjawab dari korporasi ke subjek hukum orang (pengurus), di mana orang ini bertanggungjawab atas tindak pidana yang tidak dilakukannya.

Lebih lanjut, Marsya M. Handayani, Peneliti ICEL menjelaskan pembuktian tindak pidana lingkungan hidup (pasal 346 dan 347) akan semakin sulit karena adanya unsur melawan hukum dan akibat. “Pelaku akan berdalih kalau punya izin maka tidak akan mungkin ia melawan hukum dan menyebabkan pencemaran atau kerusakan. Seharusnya tidak perlu lagi unsur itu, cukup dibuktikan apakah tindakan pelaku melebihi baku mutu pencemaran atau kriteria baku kerusakan,” ungkapnya. Hal ini juga ditegaskan oleh Andri, “rumusan pada kedua Pasal tersebut mirip dengan rumusan Pasal 41 dan 42 UU 23/1997, yang telah terbukti sangat lemah dalam menjerat para pelaku pencemaran.”  Menyadari kelemahan yang ada dalam Pasal 41 dan 42 UU 23/1997, maka kedua pasal ini diubah rumusannya dengan pasal 98 dan 99 UU 32/2009.  Dengan diadopsinya pasal 346 dan 347 RKUHP, maka kedua pasal yang tidak efektif justru dihidupkan kembali.

Perumusan pidana dan pemidanaan dalam tindak pidana lingkungan hidup di RKUHP juga mengubah model dan pola yang dimuat dalam UU 32/2009. Rumusan jenis pidana yang diancam kepada pelaku tindak pidana lingkungan hidup dirumuskan dengan model alternatif, sedangkan dalam UU 32/2009 dirumuskan secara kumulatif. Hal ini tentunya mebuat hakim hanya bisa menjatuhkan pidana denda atau penjara, tidak bisa menjatuhkan keduanya. Padahal RKUHP mengatur pedoman pemidanana yang bisa mengenyampingkan model kumulatif dalam hal tertentu. Selanjutnya, dari ancaman pidana, RKUHP juga tidak menggunakan ancaman pidana minimal khusus, sehingga hakim diberi kebebasan menjatuhkan pidana serendah-rendahnya. Untuk ancaman pidana maksimal, UU 32/2009 merumuskanya secara lebih tegas. “Perumusan pidana dan pemidanaan tindak pidana lingkungan hiduo  menjadikan tindak pidana ini seolah tindak pidana biasa, bukan menjadi tindak pidana serius. Hal ini tidak sejalan dengan pernyataan Jokowi yang menyebutkan Indonesia berada dalam kondisi kritis kemanusiaan karena kerusakan lingkungan hidup. Sehingga tidak terlihat niat baik Pemerintah dan DPR memuat rumusan tindak pidaha LH dalam RKUHP,” sebut Even Sembiring, Manajer Kajian Kebijakan WALHI.

Seharusnya, DPR tidak memanipulasi partisipasi dan memaksakan pembahasan karena masih banyak rumusan yang harus dibenahi. Dengan demikian, ICEL merekomendasikan untuk:

  1. Menunda pengesahan RKUHP untuk dikaji ulang;
  2. Mengeluarkan tindak pidana lingkungan hidup dari RKUHP agar tetap menjadi tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang khusus; dan
  3. Memperbaiki ketentuan tentang korporasi dan pertanggungjawabannya.

 

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…