INDUSTRY.co.id, Jakarta-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, ambil alih tanah konsesi kota baru,  bisa dilakukan tanpa harus membayar ganti rugi kepada Sukanto Tanoto. Karena sesuai dengan aturan, sang pemilik lahan konsesi harus menyerahkan tanah milik negara jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Advertisement

"HTI (hutan tanaman industri) ialah konsesi lahan, bukan merupakan kepemilikan. Pemerintah bisa mengambilnya setiap saat untuk kepentingan nasional,”ujarnya.

Menurut Bambang Brodjonegoro, adanya penguasaan lahan Sukanto Tanoto di ibu kota baru, Kalimantan Timur. Penguasaan lahan ibu kota baru itu melalui PT ITCI di mana Tanoto merupakan pemegang sahamnya.

Advertisement

Bambang mengatakan, penguasaan lahan Tanoto menjangkau 6.000 ha lahan yang bakal dibangun untuk tahap pertama ibu kota.

Untuk luas lahan yang dikuasai Tanoto, Bambang belum bisa menyebut. "PT ITCI milik Tanoto sebagai pemegang konsesi HTI (hutan tanaman industri). Termasuk yang 6.000 ha. Luasnya cek KLHK," kata bambang sebagaimana melansir laman  detikcom, Rabu (18/9/2019).

Advertisement

Pemerintah pun mengakui jika pengambilalihan konsesi lahan sebelum waktunya ini bisa menganggu bisnis dari perusahaan milik Sukanto Tanoto. Pasalnya, lahan yang seharusnya digunakan untuk produksi saat ini tak bisa lagi dipakai.

Namun menurutnya, Sukanto Tanoto seharusnya sudah mengantisipasi hal tersebut. Sebab, pemerintah sudah memberitahukan kepada calon pemegang konsesi jika pemerintah membutuhkan akan mengambil lahan tersebut.

Advertisement

"sudah diantisipasi mereka udah tau ketika mereka dapat HTI, mereka sudah diberitahu oleh kemnterian LHK (lingkungan hidup dan kehutanan) bahwa karena statusnya HTI konsesi suatu saat kalau ada kebutuhan nasional bisa ditarik atau diambil. Diambil separuhnya atau diambil semuanya," jelasnya.

Menanggapi soal kepimikan tanah kota baru tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Mohamad Suleman Hidayat (MS Hidayat) menyampaikan, sebagian besar tanah di ibu kota baru adalah milik seorang konglomerat pendiri perusahaan manufaktur Royal Golden Eagle (RGE), Sukanto Tanoto.

Hidayat menjelaskan, tanah milik Sukanto itu merupakan lahan berupa kawasan hutan tanaman industri (HTI). Sehingga, meskipun statusnya adalah milik pribadi, tapi jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh negara, pemerintah bisa mengambilnya kapan saja.

Karenanya, Hidayat meminta kepada pemerintah untuk segera mengunci harga tanah di kawasan itu. Selain untuk memperjelas status tanah, juga karena tanah hti yang rawan diambil alih oleh spekulan tanah.

"Harga disepakati pemerintah dan kalau gitu kita setuju pemerintah punya landbank, tanah-tanah dikuasai pemerintah sesuai dengan perizinan harga tetapkan sama. Kalau itu diserahkan ke spekulan jadi tidak visible," tutur Hidayat.

Hidayat juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyusun masterplan ibu kota baru. Sehingga, pembangunan infraatruktur di sana dapat segera dilaksanakan mulai tahun depan.

"Kalau masterplan sudah siap, maka juga harus mulai dibangun gedung-gedung pemerintah yang diperlukan," kata Hidayat.