INDUSTRY.co.id - Jakarta – Diskon rokok membuat produk tersebut mudah dijangkau oleh masyarakat, terutama anak-anak. Hal itu dapat menghalangi pemerintah Indonesia memiliki visi membangun kualitas sumber daya manusia sehingga dapat menjadi pondasi dalam meningkatkan perekonomian negara di masa mendatang.

Advertisement

Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, menyatakan kita tidak akan bisa menikmati bonus demografi pada 2030-2040 apabila kebijakan diskon rokok tidak segera dihapus. Kebijakan ini menyebabkan kualitas masyarakat akan semakin terdegradasi sehingga tidak bisa memberikan kontribusi nyata dalam mendukung perekonomian.

“Kami menyarankan Presiden segera memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menghapus kebijakan diskon rokok. Jika tidak, Indonesia tak akan bisa menikmati bonus demografi yang sudah berada di depan mata,” kata Abdillah dalam diskusi media dengan tema “Ironi Diskon Rokok Di Tengah Visi Jokowi Membangun Manusia Indonesia” di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Advertisement

Ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.

Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai. Artinya, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15 persen dari tarif yang tertera dalam banderol. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

Advertisement

"Aturan 85 persen dari harga bandrol akan merugikan pemerintah, karena bisa meningkatkan yang sakit akibat dampak naiknya rokok," katanya.

Advertisement