INDUSTRY.co.id - Tak lama lagi sebuah lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf direncanakan akan berdiri di Tanah Air. Tepatnya pada pertengahan tahun 2017, bank yang rencananya bernama Bank Wakaf Ventura Indonesia ini menambah daftar lembaga keuangan syariah. Menurut Pokja Pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membantu proses legalitas lembaga tersebut.
Dalam keterangan resmi, Anggota Pokja Pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia, Suhaji Lestiadi menyampaikan bahwa OJK sangat mendukung program pendirian lembaga keuangan syariah tersebut dan berharap sebelum Juni sudah berdiri. Pada tahap pertama, papar Suhaji, pemegang saham bank wakaf ventura terdiri dari 20 ormas Islam dengan tiga pemegang saham pengendali, yaitu Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan jadi pemegang saham pengendali di bank yang direncanakan bermodal dasar Rp 1 triliun tersebut.
Selain modal dasar senilai Rp 1 triliun, bank wakaf juga direncanakan mendapat setoran awal minimal Rp 200 miliar. Dana yang terhimpun saat ini sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 40 miliar. Ke depan nantinya organisasi masyarakat (ormas) baik muslim ataupun non muslim akan diorganisir untuk menjadi pemegang saham bank wakaf.Presiden Joko Widodo pun siap menjadi pemodal pertama bank wakaf.
Rencana pembentukan lembaga keuangan syariah tersebut datang dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada rapat terbatas di Kantor Presiden pada tanggal 25 Januari 2017 lalu. Adanya potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia namun belum digarap optimal melatar belakangi munculnya wacana tersebut. Meskipun telah ada lembaga keuangan syariah menerima wakaf uang yang ditunjuk Kementerian Agama namun dinilai belum bekerja secara maksimal.
Pada kesempatan yang sama Presiden menyampaikan beberapa tujuan pembentukan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf. Pertama, lembaga keuangan syariah seperti bank wakaf bertujuan untuk memberdayakan ekonomi umat sekaligus menggerakkan ekonomi nasional, khususnya pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Kedua, pembentukan bank wakaf juga dinilai penting untuk menghadapi problema keumatan sekaligus kebangsaan, terutama mengatasi kemiskinan, menurunkan pengangguran, mempersempit ketimpangan sosial antarwarga, dan pemerataan ekonomi.
Awalnya wacana pembentukan lembaga keuangan syariah berbasis wakaf diinginkan berbentuk bank. Namun pada forum yang sama Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menganjurkan agar model lembaga keuangan wakaf yang akan didirikan pemerintah berbentuk modal ventura dengan alasan lebih sesuai dengan karakter wakaf. “Bentuk yang paling memungkinkan untuk lembaga semacam itu adalah usaha bersama atau ventura berprinsip syariah,” ujar Muliaman
Berbeda dengan Bank Syariah
Pendanaan bank wakaf bersumber dari uang wakaf yang sudah dikumpulkan oleh ormas yang juga menjadi pengelola dana wakaf atau dalam istilahnya disebut nadzir. Sementara di sisi pembiayaan Suhaji menjelaskan, dana wakaf akan digunakan untuk kegiatan produktif yang keuntungannya akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima wakaf atau dalam islah lainnya disebut mauquf ‘alaih. Selain itu dana yang berasal dari wakaf juga akan disalurkan kepada badan atau individu yang berhak atau kepada mustahik.
Namun berbeda dengan bank syariah pada umumnya, badan dan individu yang berhak menerima pembiayaan wakaf masih terbatas. Seperti disampaikan Suhaji, muaquf ‘alaih atau mustahik yang berhak menerima hanya yang menjadi anggota dari ormas yang bergabung. Adapun benda yang diwakafkan adalah harta wakaf yang kemudian diproduktifkan. Nah, dari hasil mengelola dana wakaf itu, digunakan untuk umat yang tergolong sebagai mauquf ‘alaih (dari anggota ormas).
Meskipun para ormas menyetorkan saham ke bank wakaf, namun sumber dana ormas ini bukan dari dana organisasi mereka, melainkan dari wakaf yang nanti dikumpulkan. Ormas hanya menerima dana wakaf dari wakif jadi pemegang saham bank wakaf ini bertindak sebagai nazhir pengelola dana wakaf. Karena saham berasal dari dana wakafmaka ormas tidak menerima dividen secara langsung, namun karena ini pengelolaan dana wakaf maka manfaatnya disalurkan ke penerima manfaat yaitu para anggota ormas.
Hal lainnya yang bank wakaf membedakan dengan bank syariah adalah terkait hak suara dalam menentukan kepengurusan. Dengan adanya pemegang saham pengendali yang menentukan kepengurusan diharapkan bank wakaf dikelola secara profesional dengan menggunakan tata kelola yang baik, karena itu dalam pemilihan direksi dan komisaris akan menggunakan seleksi yang umum berlaku di dunia korporasi yang sifatnya profesional.
Kehadiran Bank Wakaf Ventura Indonesia tak dianggap sebagai ancaman bagi bank syariah. Seperti disampaikan Presiden Direktur PT Bank BCA Syariah John Kosasih yang mendukung pembentukan Bank Wakaf Ventura. Kehadiran lembaga keuangan syariah baru tersebut nantinya akan akan berdampak positif. Terutama pembiayaan bank syariah yang diberikan ke sektor UMKM yang hingga saat ini belum optimal.
Fokus pada UMKM dan Masyarakat Kecil
Peruntukan pembiayaan Bank Wakaf Ventura Indonesia lebih diprioritaskan untuk kegiatan produktif terutama yang berlokasi di daerah. Seperti disampaikan Wakil Ketua ICMI Sugiharto, dana wakaf ini nantinya akan dimobilisasi untuk kegiatan produktif seperti pemberdayaan kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ataupun bisnis lainnya. Dengan demikian kegiatan-kegiatan UMKM nantinya dapat memiliki kesempatan mendapatkan pembiayaan lewat lembaga yang positif bagi perekonomian dengan prosedur yang halal.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua ICMI Prio Budi Santoso. Menurut Prio, pemanfaatan Bank Wakaf ini nantinya akan difokuskan kepada masyarakat kecil. Dengan menyasar masyarakat di pedesaan hingga pesantren, dana wakaf akan disalurkan terutama kepada masyarakat di pesantren dan daerah terpinggirkan karena persoalan ekonomi di pedesaan.
Untuk meminimalkan kemungkinan rugi dalam berinvestasi di bank wakaf, Sugiharto memastikan bank wakaf yang dirintis sejak tiga tahun lalu tersebutakan dikelola dengan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Selain itu Bank Wakaf diharapkan akan terus mengupayakan kenaikan keuntungan.