HGU Tak Bisa Diakses Publik

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 10 Mei 2019 - 23:06 WIB

Dr Sadino
Dr Sadino

INDUSTRY.co.id, JAKARTA – Pakar hukum kehutanan dan lingkungan DR Sadino mengatakan bahwa informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) memang dikecualikan untuk dapat diakses publik. Penutupan akses data HGU bertujuan melindungi kepentingan nasional dan mencegah penyalahgunaan dokumen.

“Kalau kita lihat aturan soal HGU itu memang termasuk yang dikecualikan. Jadi itu tidak bisa dibuka,” ujar Sadino di Jakarta, Jumat (10/5).

Informasi yang dikecualikan itu, kata Sadino diatur dalam Pasal 187 dan Pasal 190 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Menurutnya, selama ini banyak orang yang salah kaprah menterjemahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di mana seolah-olah publik bisa dengan bebas untuk mengetahui semua informasi yang ada di Republik Indonesia.

Padahal, kata dia, dalam Pasal 17 UU No 14/2008 terdapat beberapa informasi yang dikecualikan. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 17 huruf (d) UU No 14/2008 yang menyatakan bahwa informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

Masih dalam pasal yang sama huruf (e) menyatakan bahwa informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Sadino juga menjelaskan bahwa HGU merupakan dokumen, sehingga soal HGU ini juga diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelayan publik tidak boleh membuka dokumen.

“HGU itu kan dokumen, dokumen itu tunduk pada UU Kearsipan. HGU itu dikecualikan. Jadi kalau ada pihak yang mempersoalkan itu, suruh baca saja undang-undangnya. Semuanya sudah dijelaskan dalam UU yang mengatur soal itu,” tegasnya.

Sadino juga meminta pemerintah tidak perlu membuka data HGU perkebunan sawit seluruhnya karena rawan dijadikan alat kampanye hitam. Di sisi lain, negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain terkait kerahasiaan pemerintah provinsi dan investasi.

Salah satunya agar kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha tidak menurun karena selama ini HGU juga dijaminkan. “Jika semua data HGU dibuka, maka kepercayaan investor terhadap dunia usaha di Indonesia menjadi berkurang,” kata Sadino.

Menurut Sadino, sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa diakses publik. “Data HGU tersebut berupa data luas lahan dan data lainnya yang bersifat agregat, bukan individual.”

Hanya saja, permintaan kelompok sipil untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen termasuk  file SHP dan peta koordinat sangat berlebihan. “Untuk kepentingan apa seluruh data itu harus bisa diakses. dalam industri sawit selama ini, ujung-ujungnya data ini hanya akan dipergunakan sebagai alat kampanye hitam,” katanya.

Sadino  mengingatkan, pemerintah  punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU  karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.

Selain prosedur yang ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang. Biasanya dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan.

Anggota Komisi VI DPR Hamdani meminta agar pihak-pihak yang ngotot ingin membuka informasi soal HGU tidak memaksakan kehendaknya. Sebab, pemilik HGU itu juga dilindungi undang-undang.

“Jika undang-undang menyatakan bahwa HGU dikecualikan untuk diketahui publik ya itu harus dihormati,” katanya.

Apalagi, saat ini Indonesia sangat membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kepentingan yang lebih besar ini, kata Hamdani, harus diutamakan terlebih dahulu.

“Saya kok khawatir apabila informasi soal HGU itu diumbar justru akan menjadi bumerang bagi kita. Apalagi kita saat ini sedang memiliki masalah dengan Uni Eropa soal minyak sawit kita,” kata Hamdani.    

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Candi Borobudur

Kamis, 18 April 2024 - 10:50 WIB

Dahsyat! Perputaran Ekonomi di Sektor Parekraf Selama Libur Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

Peningkatan pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan perputaran ekonomi…

SILO Dukung Deteksi Kanker Dini Melalui #Selangkah 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:34 WIB

SILO Dukung Deteksi Kanker Dini Melalui #Selangkah 2024

PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO), anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) di sektor layanan kesehatan, berkomitmen mengembangkan industri kesehatan dengan memberikan layanan spesialisasi…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 18 April 2024 - 10:34 WIB

Menperin Agus Antisipasi Dampak Gejolak Geopolitik Dunia Bagi Sektor Industri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin memanas dengan adanya konflik Iran dan Israel baru-baru…

Turut Serta Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Bank Sampoerna Bukukan Kinerja yang Baik

Kamis, 18 April 2024 - 09:46 WIB

Turut Serta Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Bank Sampoerna Bukukan Kinerja yang Baik

Penyaluran kredit yang dilakukan perbankan, termasuk PT Bank Sahabat Sampoerna (“Bank Sampoerna”) terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada akhir tahun…

KIIP Food Thinwall Packaging Raih Penghargaan Top Brand 2024 untuk Ketiga Kalinya

Kamis, 18 April 2024 - 09:38 WIB

KIIP Food Thinwall Packaging Raih Penghargaan Top Brand 2024 untuk Ketiga Kalinya

Dalam industri produk makanan, berbagai merek terus berlomba-lomba untuk menciptakan identitas unik dan menarik bagi konsumen melalui kemasan mereka. Oleh karena itu, produsen kemasan makanan…