Hari Perlindungan Konsumen, Sektor Properti Paling Banyak Diadukan Konsumen

Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 20 April 2019 - 21:10 WIB

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperingati hari ulang tahun ke 20 tahun Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), di Gramedia Matraman, Sabtu (20/4/2019)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperingati hari ulang tahun ke 20 tahun Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), di Gramedia Matraman, Sabtu (20/4/2019)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperingati hari ulang tahun ke 20 tahun Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam peringatan tersebut, pihaknya menyebut bahwa sektor perumahan paling banyak yang diadukan oleh konsumen. Hingga April sudah ada 292 pengaduan yang masuk ke BPKN.

“Sebanyak 292 pengaduan masuk dari sektor perumahan paling tinggi sekitar 89 persen,” kata Kordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari dalam konferensi persnya, di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Ia mengatakan, aduan tersebut terkait pengelola rusun yang dianggap terlalu dominan dalam memaksakan. Modus mereka adalah mematikan listrik, air dan sebagainya sehingga konsumen terpaksa memenuhi permintaan pengembang.

“Kita sudah kirim surat ke pemerintah melalui Mendagri tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli terkait masalah kepemilikan. BPKN bukan menyelesaikan sengketa tapi memfasilitasinya,” kata Arief. Selain itu aduan konsumen paling banyak terkait perbankan dan ecommerce.

Ditempat yang sama Ketua BPKN, Ardiansyah Parman menilai Sistem Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UUPK No 82 tahun 2012 mengenai sistem pengaturan penyelenggaran sistem dan transaksi elektronik, tidak lagi memadai khususnya dihadapkan pada perkembangan zaman di era ekonomi digital.

UU Perlindungan Konsumen harus direvisi agar mampu mengakomodir sebesar-besarnya kebutuhan perlindungan konsumen ke masa depan. Dengan demikian, Integritas Perlindungan Konsumen dapat membangun mutual trust antara pelaku usaha dan konsumen secara efektif dan berkeadilan.

Ardiansyah menjelaskan, “Pengaturan perlindungan konsumen yang sektoral, cenderung gugup dan gagap saat harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital.”tegasnya

Pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan jelas tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen. Dinamika transaksi masa depan harus berparadigma consumer centric karena Konsumen yang sudah berdayalah yang bisa menjadi pendorong (driver) pertumbuhan ekonomi, ” tegas Ardiansyah.

Dalam spektrum perdagangan dunia, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) telah mengeluarkan UN Guideline For Consumer Protection di tahun 2016, menggantikan Guideline yang dikeluarkannya pada tahun 1986. Guideline tersebut menyikapi kehadiran global ekonomi digital seperti e commerce, connectivity, ekonomi big data, artifical inteligence dan digital currency. Kenyataan ini memaksa banyak negara melakukan pengaturan ulang dalam sistem perlindungan konsumen di negaranya.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi aset kripto

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:06 WIB

Bitcoin Koreksi Setelah Cetak ATH, Ini Strategi yang Perlu Dipertimbangkan

Minggu lalu  menjadi perjalanan rollercoaster bagi investor Aset Kripto, karena Bitcoin (BTC) mencapai rekor tertinggi sepanjang masa sebesar $73,000 pada Kamis (14/3/2024), namun aksi profit-taking membawa…

Prof. Budi Soesilo Supanji

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:48 WIB

President University Perkenalkan Budaya Indonesia di East-West Center AS

Ketua Yayasan President University Prof Budi Susilo Supanji akan bertolak ke Amerika Serikat (AS) dalam rangka menghadiri undangan East-West Center yang dibangun oleh Presiden John F Kennedy…

Penandatangan perjanjian kerjasama PT Easterntex dengan PLN

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:46 WIB

Dukung Upaya Penggunaan Energi Bersih, PT Easterntex Beralih Menggunakan Listrik Dari PLN

PT Easterntex telah beralih dari penggunaan listrik yang berasal dari pembangkit milik pribadi menjadi menggunakan listrik yang disuplai oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas sebesar 15 Megawatt…

PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:37 WIB

Fasilitasi Perjalanan Dinas Karyawan, PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

PT Pamapersada Nusantara dan Pelita Air Service melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait sarana transportasi pesawat untuk karyawan PAMA Group dalam melaksanakan perjalanan…

IFG Life

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:22 WIB

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh kehati-hatian. Perusahaan juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk…