INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bakal menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib. Kewajiban ini dinilai mampu meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas nasional.

Advertisement

Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan, pelumas wajib SNI perlu didorong guna meningkatkan daya saing serta volume kapasitas produksi agar mampu memenuhi pasar dalam negeri.

"Penggunaan (utilisasi) pelumas SNI wajib ini baru menyentuh 42 persen sepanjang 2018. Sehingga, utilisasi pelumas SNI ditargetkan mencapai 60 persen pada tahun ini," katanya di Jakarta, Rabu (27/3).

Advertisement

Dia melanjutkan, pelumas wajib SNI merupakan kebutuhan negara. Lantaran, hal ini mencegah masyarakat menjadi korban pelumas palsu atau pelumas dengan mutu rendah.

"Itu dari sisi pemerintah kan potential lost dalam pemberian pajak dan penerimaan negara. Padahal kerugian itu kan bisa dipakai bangun infrastruktur di desa-desa dan sumbang portfolio pemerintah dalam pembangunan," ungkapnya.

Advertisement

Dia pun menuturkan, pemerintah selaku regulator akan mengevaluasi peraturan pelumas wajib SNI ini selama satu tahun penuh berjalan.

"Kami akan evaluasi setelah 1 tahun berjalan. Kita harapkan dengan SNI ini maka ekspor pelumas juga meningkat karena sni ini menandakan berkualitas secara internasional yang berarti pasar Indonesia sudah bisa bersaing di skala internasional," jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, ia mengatakan, kewajiban SNI yang mengacu pada standar World Trade Organization (WTO) menjadi penting agar produk nasional bersaing di pasar global. Kehadiran PM Nomor 25 Tahun 2018 pun bisa meningkatkan nilai ekspor hingga USD90 juta atau setara Rp1,2 triliun per tahun. 

"Ada potensi volume pasar akan bertambah dari USD72 juta menjadi USD90 juta bahkan lebih kalau tahun ini aturan ditetapkan," kata Taufik.

Menurut Taufik SNI wajib pelumas sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negeri dari serangan produk-produk impor yang berkualitas buruk. Nantinya, produk impor juga perlu mendapatkan logo standar yang diuji lembaga resmi di Tanah Air. 

"Harapan kita utilitas produk pelumas meningkat, industri akan tambah volume kapasitas dan minimal memenuhi pasar dalam negeri dengan menutup gap yang palsu atau di bawah standar," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Andria Nusa berharap, aturan pelumas wajib SNI tidak hanya berlaku pada sektor otomotif nasional saja melainkan juga ke industri.

"Aspelindo sangat menyambut pelumas SNI wajib karena ini memberikan perlindungan konsumen karena tidak dirugikan dengan pelumas bermutu rendah. Itu nanti perdivance mesin akan menurun dan umur mesinya bakal berkurang dari misalnya 20 tahun menjadi 10 tahun jika masyarakat jadi korban oli palsu," ujarnya.

Dia juga meyakini, realisasi pelumas SNI wajib kedepan bakal lebih ketat dibandingkan dengan Nomer Pelumas Terdaftar (NPT). Lantaran memberikan banyak alternatif dalam memilih pelumas dalam negeri.

"Kami percaya pada SNI karena lebih ketat daripada Nomer Pelumas Terdaftar (NPT). Alasanya pertama dari segi teknis. Pilihan dari kami juga semakin banyak. Karenanya, Kami harap SNI bisa konsisten bukan hanya di sektor otomotif saja tapi semua sektor otomotif dan industri," kata dia.

Andria Nusa meyakini standardisasi produk pelumas turut berdampak pada peningkatan nilai investasi. Ia mendukung kebijkan ini lantaran memperjelas persaingan usaha terutama dengan produk impor. 

"Kita ingin industri pelumas berkembang dan daya saing meningkat. Jaminan mutu kami percaya SNI lebih ketat dengan adanya laboratorium terakreditasi," tutupnya.