Hakim PTUN Medan Tolak Permohonan Walhi

Oleh : Wiyanto | Selasa, 05 Februari 2019 - 17:48 WIB

Ilustrasi PLTA Batangtoru di Medan
Ilustrasi PLTA Batangtoru di Medan

INDUSTRY.co.id -

Medan Sidang gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut terkait izin lingkungan PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE) terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam perkembangan terbaru, hakim menolak permohonan Walhi yang diajukan dalam sidang.

Penolakan itu disampaikan hakim dalam persidangan yang berlangsung, Senin (4/2/2019). Dalam sidang itu, semula Walhi meminta majelis hakim memerintahkan polisi untuk memeriksa berkas Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) NSHE tahun 2016 yang menjadi dasar terbitnya SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017, yang memberi izin bagi NSHE untuk membangun PLTA Batangtoru.

Dalam permohonannya pada sidang yang digelar di PTUN Medan, Senin (4/2/2019), Tim Kuasa Hukum Walhi Sumut memohon hal tersebut dengan alasan, mereka menemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan didalam Amdal tersebut.

"Di dalam adendum Amdal tersebut ada diikutsertakan dokumen pernyataan dari salah seorang ahli yakni Onrizal mengenai kajian ilmiah," kata Koordinator Kuasa Hukum, Walhi Sumut, Golfrid Siregar.

Pada persidangan yang sama, Onrizal yang dikenal sebagai ahli lingkungan bidang gambut dari Universitas Sumatera Utara (USU), menyatakan dia memang pernah dilibatkan untuk melakukan kajian untuk pembuatan Amdal untuk proyek tersebut pada tahun 2013. Bersama dengan tim, ia terlibat dalam kajiannya dan menghasilkan kesimpulan yang menjadi dasar munculnya Amdal tahun 2014.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ketua Jimmy Claus Pardede menyatakan menolak memerintahkan Kepolisian Daerah Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap adendum kajian Amdal 2016 tersebut. Ia beralasan dugaan pemalsuan dokumen maupun tanda tangan Onrizal merupakan kasus lain yang dapat ditempuh dengan proses hukum di luar dari persidangan yang digelar untuk masalah gugatan terhadap SK Gubernur yang menjadi objek gugatan.

"Kami menilai itu tentu bisa ditempuh dengan jalur hukum lain, yang nantinya keputusannya dapat menguatkan keyakinan kami dalam memutus perkara ini. Begitu ya," katanya.

Dalam sidang, hakim Jimmy juga mencecar Onrizal dengan beberapa pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kajian Amdal 2013. Pada akhir pertanyaannya dia meminta kesimpulan akhir yang menjadi rekomendasi dari Onrizal selaku akademisi terkait pertimbangan lingkungan dalam pembangunan PLTA Batangtoru tersebut.

Hal ini dijawab Onrizal dengan mengatakan pembangunan PLTA Batangtoru hanya dapat dilakukan jika perusahaan pengelolanya memiliki kapasitas dalam penanganan orangutan dan juga berbagai spesies kunci di sana.

"Memiliki kapasitas dalam hal ini, harus ada orang yang memahami penanganan orangutan di sana dan juga memahami cara mengatasi kerusakan lingkungan agar kelangsungan hidup orang utan dan spesies kunci lainnya di sana tidak terganggu dengan pembangunan tersebut," katanya.

Ihwal pentingnya keterlibatan ahli orangutan dalam proses pembangunan PLTA Batangtoru itu sendiri sudah beberapa kali direspons NSHE. Tim yang diasistensi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah disiagakan sejak awal untuk memantau perkembangan beberapa orangutan yang kerap masuk ke kawasan yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) tersebut. Memastikan satwa yang dilindungi itu tertangani dengan baik habitatnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…