INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) resmi mengelola Bandar Udara (UPBU) Tjilik Riwut Palangkaraya. Hal tersebut menyusul dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengenai kerja sama pemanfaatan (KSP) barang milik negara Pada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tjilik Riwut Palangkaraya.

Langkah tersebut sekaligus menandakan pengalihan pengoperasian Pengalihan Bandara Tjilik Riwut untuk operasional. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini Bandara Tjilik Riwut sudah melayani kurang lebih satu juta penumpang per-tahunnya dan memiliki kemungkinan lonjakan penumpang. 

“Diharapkan pengembangan infrastruktur serta sistem manajemen kebandarudaraan yang dilakukan Angkasa Pura II, akan mampu mendorong pertumbuhan penumpang dan ekonomi di Palangkaraya dan sekitarnya,” tutur Budi pada Kamis (20/11/2018).
 
Menurut Budi, kerja sama pemanfaatan barang milik ini merupakan yang pertama di Indonesia, dengan metode kerjasama ini akan membantu  meningkatkan pemasukan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Awaluddin, Direktur Utama AP II bilang pihaknha akan fokus dalam mengembangkan Bandara Tjilik Riwut, diantaranya dengan menambah luas landasan pacu dan pembangunan terminal baru. 

Landasan pacu yang saat ini berukuran 2.600 meter persegi menjadi 3.000 meter persegi dan pembangunan terminal baru seluas 20.553 meter persegi juga sedang dilakukan. Besaran nilai BMN yang menjadi objek perjanjian adalah sebesar Rp3,68 triliun dengan pemanfaatan kerja sama dilakukan selama 30 tahun dimana AP II akan berinvestasi sebesar kurang lebih Rp480 miliar.
 
Selain Bandar Udara Tjilik Riwut yang berlokasi di Palangkaraya, AP II juga akan mengelola 3 Bandara lainnya melalui kerja sama pemanfaatan barang milik negara, yaitu Bandar Udara Radin Inten Lampung, Bandar Udara Fatmawati yang berlokasi di Bengkulu serta Bandar Udara Tanjung Pandang di Kepulauan Bangka Belitung.