OJK Bekukan Tiga Perusahaan Modal Ventura

Oleh : Herry Barus | Kamis, 22 November 2018 - 18:31 WIB

OJK
OJK

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan tiga perusahaan modal ventura karena gagal memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.

Berdasarkan surat resmi OJK yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Ihsanuddin dan dikutip di Jakarta, Kami (22/11/2018) , tiga perusahaan modal ventura itu adalah Ventura Cakrawala Investama di Jakarta, Modal Nusantara Ventura di Makassar, dan Sosial Enterprener di Jakarta.

OJK selaku regulator dan pengawas industri keuangan melarang ketiga perusahaan itu untuk melakukan kegiatan usaha.  "Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan yaitu 6 November 2018," tulis OJK dalam surat itu.

Pelanggaran ketiga modal ventura itu jika merujuk pada pernyataan OJK yakni terkait pelanggaran Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018. Pasal itu berbunyi "perusahaan modal ventura atau modal ventura syariah wajib menyampaikan laporan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana untuk pertama kali pada periode 2017 yang disampaikan paling lambat 30 April 2018".

Pembekuan usaha modal ventura ini tidak lama dari upaya serupa yang dilakukan regulator pada 21 September 2018 lalu. Saat itu, OJK juga membekukan tiga modal ventura yakni PT Sarana Sultra Ventura, PT Modal Nusantara Ventura, PT Vasham Kosa Sejahtera.(Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…