INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dalam penyelenggaraan kota pusaka harus ada perangkat pengelolaan yang bersifat khusus. Salah satu yang masih menjadi “Pekerjaan Rumah” bersama di antaranya adalah pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung Cagar Budaya (TABG-CB) di Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Permen PUPR No.1 Tahun 2015 tentang Bangunan 7 Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.
“Tim ini dapat berfungsi sebagai satuan yang bertugas mengawal dan memberi masukan bagi kegiatan-kegiatan pemugaran Bangunan Gedung Cagar Budaya dan pembangunan infrastruktur di Kota Pusaka,” kata Menteri Basuki yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Bidang Hubungan Antar Lembaga Luthfiel Annam Achmad pada Simposium Managing Heritage City di Kota Surakarta, Kamis (25/10/18).
Dalam mengelola warisan budaya atau pusaka telah diatur dalam sejumlah regulasi diantaranya UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara jelas mengatur tentang pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan bahwa bangunan gedung cagar budaya harus dilindungi dan dilestarikan. Kemudian dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pun menegaskan pentingnya memperhatikan nilai budaya yang berkembang di masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.