INDUSTRY.co.id -

Jakarta - Tentang kelogistikan, OJK juga menjelaskan tidak dimanfaatkannya sewa gedung untuk mencegah pengeluaran yang lebih besar dan ancaman rent-trap karena OJK akan sangat tergantung dari harga sewa yang cenderung meningkat. Untuk itulah dari pembahasan ADK OJK saat ini dengan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, OJK masih dapat memakai gedung milik Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sampai OJK memiliki gedung sendiri baik di pusat maupun di daerah.

"Untuk dapat memiliki gedung sendiri, OJK pun diberi peluang oleh Kementerian Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kemungkinan pemanfaatan aset Barang Milik Negara dan BUMN," katanya di Jakarta, ditulis Rabu (3/10/2018).

Saat ini, OJK katanya, sedang menyiapkan berbagai opsi yang ditawarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN termasuk mendapatkan asistensi dari Kejaksaan Agung agar tetap terjaga tata kelola yang baik dan benar.

"Sedangkan mengenai temuan BPK terkait kontrak sewa penggunaan gedung kantor Menara Merdeka, OJK sudah melakukan kesepakatan dengan manajemen Menara Merdeka dan pembayaran akan dilakukan pada bulan Oktober 2018 ini," katanya.