Kejagung: Investasi di Australia Rugikan Pertamina Rp568 Miliar

Oleh : Herry Barus | Senin, 24 September 2018 - 20:00 WIB

Pertamina (Foto: Ist)
Pertamina (Foto: Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kejaksaan Agung menegaskan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 mencapai Rp568 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Adi Toegarisman di Jakarta, Senin, (24/9/2018) menyebutkan investasi Pertamina di BMG itu telah merugikan negara atau pembelian tetapi tidak membawa hasil.

"Rangkaian peristiwa hukumnya tidak saya jelaskan secara detail, tetapi yang pastinya itu tidak berjalan tanpa adanya penelitian dan persetujuan dewan komisaris, itu tidak dilakukan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa PT Pertamina melakukan langkah akuisisi atau investasi yang berada di BMG Australia dengan penawaran investasi berdasarkan dari ROC Oil Company Ltd. di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia yang seharusnya diproses berdasarkan ketentuan Pertamina dengan penelitian apakah layak dilakukan investasi.

"Sebetulnya sudah dibentuk tim peneliti itu. Namun, ketika proses transaksi, tetap berjalan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pintu masuknya investasi Pertamina ada pada direktur hulu yang waktu itu dilakukan oleh tersangka lainnya.

"Proses ini tanpa hasil penelitian dan tanpa ada penilaian risiko, dan itu tetap berjalan dan akhirnya disetujui dan dilaksanakan investasi ini oleh direktur utama yaitu saudara Karen yang kami lakukan penahanan sore ini," katanya.

"Untuk selanjutnya kami akan menyelesaikan berkas ini dan melakukan pelimpahan untuk tindak lanjut diserahkan ke pengadilan," katanya.

JAM Pidsus menyatakan bahwa Karen Agustiawan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan terhitung dari 24 September 2018.

"Diperlukan tindakan upaya paksa untuk penahanan, yang jelas maksud dan tujuannya sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Penahanan ini berdasarkan usulan dari tim penyidik," katanya.

Dalam perkara itu, penyidik tetapkan empat tersangka, yakni Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaia Agustiawan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Chief Legal Councel and Compliance, Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan, Frederik Siahaan serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina berinisial Bayu.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…