INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian ESDM mengaku akan menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal besaran bea keluar ekspor konsentrat mineral dan barang tambang.

Advertisement

"Bea keluar sudah diproses Menteri Keuangan. Kami sudah bicara soal substansi jadi tunggu Menkeu menerbitkan PMK saja," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/2/2017)

Bambang tidak menjelaskan secara detil mengenai besaran bea keluar ekspor mineral itu. Namun, yang jelas, kata dia, rincian aturan resmi akan tertuang dalam PMK.

Advertisement

"Biar keluar dari PMK biar formal legalnya kena. Jadi nanti begitu dapat rekomendasi ekspor, perusahaan akan bayar bea keluar sekian. Itu kalau mereka mengajukan izin ekspor," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Advertisement

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara (Minerba), pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.

Perusahaan pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat.

Advertisement

Pemegang IUP dan IUPK juga harus membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun. Setiap enam bulan, pembangunan smelter akan dievaluasi dan perusahaan harus memenuhi minimal 90 persen persyaratan pembangunan yang ditetapkan.

"Kami berharap kedua perusahaan tersebut sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekspor agar kami dapat segera memproses. Tentunya permohonan tersebut harus dilengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017," imbuh Bambang.