Kementerian ESDM Akan Lakukan Silent Audit Untuk Awasi Pelaksanaan Mandatori B-20
Oleh : Hariyanto | Senin, 03 September 2018 - 10:32 WIB

Ilustrasi Biodiesel 20 Persen (B20)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pasca diluncurkan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8/2018), perluasan penggunaan campuran Biodiesel 20 persen (B-20) kini wajib dilaksanakan oleh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak public service obligation (BBM-PSO), sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan, hingga ketenagalistrikan.
Guna mengawal kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, akan dilakukan pengawasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui mekanisme silent audit.
"Untuk mengawasi pelaksanaan mandatori ini, Kementerian ESDM akan melakukan audit, yang kami sebut sebagai silent audit. Sesuai namanya, jadi kapan tim akan datang mengaudit, tidak akan ada pemberitahuan sebelumnya. Timnya ada atau tidak, masyarakat tidak ada yang tahu, tapi akan ada yang bergerak sampai ke SPBU", jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Komservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana.
Rida menambahkan, audit yang dilakukan tidak hanya kepada Badan Usaha penyedia BBM, tetapi juga pemasok B-20 (BU Bahan Bakar Nabati). "Kebijakan kali ini lebih tegas dan lebih adil", lanjutnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan B-20 yang sudah berjalan sejak tahun 2016 tersebut, Rida menegaskan tidak ada keluhan dari sektor yang telah mengimplentasikan selama 2,5 tahun ini.
"Sudah berjalan 2,5 tahun dan tidak pernah ada keluhan. Logikanya kalau ada keluhan, harusnya dari sektor yang baru menjalankan mandatori ini. Tidak akan ada kebijakan yang merugikan, semua demi kepentingan negara", ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan yang ketat, Pemerintah menegaskan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B-0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B-20.
Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp 6.000 per liter. Produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.
Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B-0 setara Pertadex.
Rida berharap masyarakat dapat membantu Pemerintah dalam mensukseskan kebijakan ini, jadi jika masyarakat mungkin menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan mandatori B-20, masyarakat dapat menghubungi call center 14036 yang telah dibentuk oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Pemerintah tentu membutuhkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan tiap kebijakan, begitu pun dengan perluasan mandatori B-20 ini. Jika melihat ada kejanggalan atau ketidaksesuaian atau ingin tahu lebih jauh terkait B-20, silahkan masyarakat menghubungi call center 14036", tutup Rida.
Baca Juga
Pendiri METI Desak Tunda Munas
Komisi VII DPR RI Dukung Pengembangan PLTS Atap dan Percepat Pengadaan…
Kunjungi Fasilitas Pengelolaan Sampah SIG, Kedutaan Besar Denmark…
Sebanyak 30 Lebih Inovator dan Startup Pamer Inovasi Energi Terbarukan…
Keren! Salah Satu Pabrik Tekstil yang Memproduksi Produk IKEA Beralih…
Industri Hari Ini

Minggu, 03 Juli 2022 - 20:00 WIB
Simak! Berikut Panduan Lengkap Analisa Teknikal Bitcoin dan Saran Indodax Untuk Investor
Analisa teknikal Bitcoin menjadi salah satu kunci dalam investasi. Hal ini agar para investor dapat tetap meraih untuk meskipun pasar kripto tengah bergejolak. Saat ini, harga bitcoin menyentuh…

Minggu, 03 Juli 2022 - 19:35 WIB
Kemenperin Pastikan Teknologi Industri 4.0 di Seluruh Rantai Pasok Manufaktur Terus Berjalan
Akselerasi revolusi industri 4.0 yang dicanangkan melalui Peta Jalan Making Indonesia 4.0 terus berjalan. Sektor manufaktur didorong bertransformasi menggunakan teknologi digital di seluruh…

Minggu, 03 Juli 2022 - 18:00 WIB
Ketua MPR RI Juara Pertama Best of The Best Eksekutif Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup
Ketua MPR RI sekaligus Dewan Penasihat Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) Bambang Soesatyo berhasil menyabet Juara Pertama Best of The Best Kelas Eksekutif Kejuaraan…

Minggu, 03 Juli 2022 - 16:04 WIB
Peletakan Batu Pertama Gedung Keuskupan Merauke oleh Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) memulai pembangunan gedung Keuskupan Merauke di Jalan Raya Mandala, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Secara seremoni pembangunan infrastruktur…

Minggu, 03 Juli 2022 - 16:02 WIB
Unilever Indonesia, PDGI dan Sederet Tokoh Inspiratif Ajak Konsumen Rawat Kesehatan Gigi dan Mulut
Setelah berikan manfaat ke lebih dari 10.000 orang, Pepsodent dan PDGI ajak lebih banyak keluarga Indonesia manfaatkan layanan teledentistry gratis “Tanya Dokter Gigi by Pepsodent”
Komentar Berita