PT Freport-Pemerintah Belum Sepakat Seputar IUPK
Oleh : Herry Barus | Jumat, 10 Februari 2017 - 04:58 WIB

PT Freeport Indonesia. (Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Peralihan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kontrak Karya (KK) untuk PT Freeport Indonesia belum menemukan titik temu atau kesepahaman dengan pemerintah.
"Kami masih menunggu IUPK sementara sehingga bisa ekspor namun izin dari pemerintah belum keluar," kata Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini produksi dari PT Freeport Indonesia masih terhambat akibat belum bisa melakukan ekspor.
Namun, ia juga menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia sudah berkomitmen untuk mengubah izin menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor, hanya saja prosesnya masih dibicarakan dengan pemerintah terkait adanya beberapa syarat yang belum ada titik temu.
"Transisi ini tidak bisa dilakukan dengan waktu yang cepat sehingga masih ada yang harus diajukan kepada pemerintah untuk kondisi tertentu," kata Riza.
Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa perusahaan pertambangan mineral dan industri smelter pada hari Kamis siang.
Rapat dimulai pada pukul 12.00 WIB, namun dilaksanakan secara tertutup. Berdasarkan data yang diterima Antara, Komisi VII DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan mengundang Direktur Utama dari berbagai perusahaan tambang mineral serta industri smelter, diantaranya adalah PT Vale Indonesia, Dirut PT Freeport Indonesia, Dirut PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Dirut PT Sulawesi Mining Investment, Dirut PT Gebe Industry Nickel, Dirut PT lndoferro, Dirut PT Cahaya Modern Metal, Dirut PT Indonesia Guang Ching Nikel and Stainless Steel, Dirut PT Indonesia Chemical Alumina.
Kemudian Dirut PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) dan juga Dirut PT Wanxiang Nikel Indonesia.
Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan masukan terkait implementasi PP no 1 tahun 2017.
Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 adalah tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Poin penting dari PP No.1/2017 tersebut pertama adalah perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha
Baca Juga
Manajemen Surya Biru Murni Sepakat Bagi Dividen 31% dari Laba 2022
Komisi VII Bakal Siapkan Rekomendasi Soal Smelter Milik PT AMMAN
Komisi VII DPR Apresiasi Perkembangan Smelter Tembaga milik AMMAN
Pemerintah Pertimbangkan untuk Ijinkan Ekspor Mineral
Ketua MPR RI Dorong Pemanfaatan Potensi Nikel Indonesia
Industri Hari Ini

Senin, 05 Juni 2023 - 23:37 WIB
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Unilever Pertegas Komitmen Bantu Tangani Permasalahan Sampah Plastik di Indonesia
Berhasil Memproses Lebih dari 62.000 Ton Plastik Sepanjang Tahun 2022, Unilever Indonesia Kembali Pertegas Komitmen Turut Bantu Tangani Pemasalahan Plastik di Indonesia.

Senin, 05 Juni 2023 - 21:27 WIB
Daging Kurban Solusi Ketahanan Pangan RI dan Dunia
Salah satu upaya Rumah Zakat dalam memberikan solusi ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat yang membutuhkan di masa pandemi melalui program Superqurban.

Senin, 05 Juni 2023 - 19:00 WIB
PMI Manufaktur RI Mei 2023 Lampau Malaysia, Korsel, AS Hingga Jerman, Menperin Agus: Kita Harus Bersyukur
Kondisi industri pengolahan nonmigas di tanah air masih menunjukkan geliat yang positif, dengan ditandai dari hasil capaian Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis…

Senin, 05 Juni 2023 - 16:45 WIB
Menperin Agus Lobi Jepang Investasi Kendaraan Listrik di Tanah Air
Untuk menarik investasi di bidang EV, Kemenperin berupaya mengembangkan ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir. Langkah strategis ini diharapkan mampu menarik perusahaan otomotif…

Senin, 05 Juni 2023 - 16:23 WIB
BSI Incar Penyaluran KPR Muhammadiyah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) terus mendorong penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi KPR Sejahtera FLPP.
Komentar Berita