INDUSTRY.co.id - Solo- Tim penyidik Polres Kota Surakarta telah memeriksa sembilan saksi yang mengetahui kejadian mobil Mercedes Benz warna hitam nomor polisi AD 888 QQ yang menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas, di Jalan KS Tubun Manahan Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Wakasat Reskrim AKP Sutoyo, di Solo, Kamis (23/8/2018) , mengatakan sembilan saksi yang diperiksa antara lain tiga orang teman tersangka, sejumlah warga termasuk awakmedia yang mengetahui di lokasi kejadian.
Selain itu, tim penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang antara lain rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk menguatkan kasus tersebut bukan kecelakaan lalu lintas tetapi tindak pidana karena pelaku dengan sengaja menabrak sepeda motor korban.
"Kami juga sudah melakukan test urine terhadap tersangka dan tiga temannya, tetapi hasilnya negatif," kata Sutoyo.
Menurut Sutoyo, tersangka kini masih ditahan di Mapolres Kota Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi terus memproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya menetapkan sopir mobil Mercedes Benz warna hitam nomor polisi AD 888 QQ yang menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas, di Jalan KS Tubun Manahan Solo, Rabu (22/8) malam, sebagai tersangka.
Pelaku sopir Mercedes Benz merupakan Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia Karanganyar, Iwan Adranacus (40) warga Jalan Nakula II No.8 Jaten, Karanganyar, setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli seperti dilansir Antara pelaku sopir Mercedes Benz setelah menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku telah sengaja menabrak dari belakang korban yang mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan KS Tubun Manahan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut Fadli, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka Rabu (22/8) malam, dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum. Atas perbuatan tersangka akan dikenai pasal 338, dan atau subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan, dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban pengedara sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AD 5436 QH, Eko Prasetio (28) warga Jalan Mliwis 3/8 RT 02 RW 07 Manahan, Banjarsari, Solo, jenazahnya telah dimakamkan di tempat pemakaman umum Bonoloyo Solo, pada Kamis siang.
Menurut Sutardi, mertua korban, pihak keluarga telah mengikhlaskan menantunya dipanggil Tuhan Yang Maha Esa. Almarhum meninggalkan seorang istri, Dahlia Sntari, dan seorang anak, Ahnaf Malik Alafahresi berusia sembilan bulan.
"Kami serahkan kasus ini ditangani oleh polisi, kata Sutardi yang juga anggota Polresta Surakarta.