Hukum Perpanjangan IUPK Freeport Perlu Diluruskan

Oleh : Herry Barus | Rabu, 18 Juli 2018 - 08:08 WIB

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana (Foto Ist)
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penggunaan dasar hukum perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2041 perlu diluruskan.

"Sejumlah ahli menggunakan dasar Pasal 31.2 Kontrak Karya (KK). Penggunaan dasar hukum ini perlu diluruskan," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa (17/7/2018)

Hikmahanto mengatakan pasal 31.2 KK memang memberikan hak kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk mengajukan perpanjangan untuk 2 kali 10 tahun.

Namun hal ini dipersyaratkan mendapat persetujuan dari pemerintah (subject to Government approval).

Ia mengatakan dalam paragraf selanjutnya disebutkan bahwa persetujuan tersebut tidak akan tidak diberikan secara wajar atau ditunda oleh pemerintah (The Government will not unreasonably withhold or delay such approval).

Dari ketentuan ini ada yang menginterpretasikan bahwa pemerintah wajib untuk memberikan perpanjangan. Bila tidak maka pemerintah dapat diajukan ke arbitrase internasional.

Bila ini terjadi kemungkinan pemerintah untuk menang pun diragukan. Sebenarnya perdebatan terkait Pasal 31.2 KK sudah tidak relevan.

Hal ini karena PT FI sdh berubah menjadi IUPK sejak 2017. Berdasarkan PP 1/2017 ada dua opsi yang harus dipilih oleh PT FI.

Pertama adalah tetap hubungan dengan pemerintah didasarkan pada KK namun PT FI wajib melakukan pemurnian di dalam negeri sesuai pasal 170 UU Minerba. Atau tetap melakukan ekspor konsentrat namun hubungan dengan pemerintah didasarkan pada IUPK.

PT FI mengambil opsi untuk tetap dapat melakukan ekspor atas konsentrat dan karenanya merubah KK menjadi IUPK.

Alasan lain, kalaupun KK masih dianggap berlaku, namun harus ditolak oleh pemerintah kondisi ini karena tidak sesuai dengan realita, maka persetujuan belum diberikan karena konteks demokratisasi yang berlaku di Indonesia.

Pada saat sekarang Presiden tidak bisa mengambil keputusan tanpa mendengarkan aspirasi rakyat. Tidak mendengarkan aspirasi berarti Presiden rentan untuk dimakzulkan, bahkan diganti pada pilpres berikut.

Dalam konteks ini bila pemerintah tidak memberikan perpanjangan masuk dalam kriteria reasonable atau wajar. Oleh karenanya diperpanjang atau tidaknya IUPK atas PT FI harus didasarkan pada pasal 83 huruf (g) UU Minerba.

Pasal tersebut menentukan, "Jangka waktu IUPK Operasi Produksi Mineral Logam atau Batubara dapat diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun." Pasal inilah yang seharusnya digunakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, untuk perpanjangan IUPK PT FI, bukan lagi KK. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Perpusnas Press luncurkan 15 judul buku di Hari Buku Sedunia 2024.

Sabtu, 27 April 2024 - 21:05 WIB

Perpusnas Press Luncurkan 15 Judul Buku di Hari Buku Sedunia

Penerbit Perpusnas Press meluncurkan 15 judul di acara World Book Rumah Dunia sebagai dukungan terhadap kemajuan dunia perbukuan dan literasi.

Aksi donor darah di BRI Insurance

Sabtu, 27 April 2024 - 19:11 WIB

BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Sebagai Bentuk Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

Sebagai wujud kepedulian terhadap sosial lingkungan di momen HUT 35, BRI Insurance menggelar acara donor darah untuk Pekerja sebagai bentuk kegiatan kemanusiaan yang berlangsung di kantor pusat…

Prabowo dan Gibran (foto Istimewa)

Sabtu, 27 April 2024 - 17:20 WIB

Ini Harapan Pengusaha Kawasan Industri untuk Pemerintahan Prabowo - Gibran

Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih.

Warung madura

Sabtu, 27 April 2024 - 14:15 WIB

KemenKopUKM Tak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi…

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Sabtu, 27 April 2024 - 12:52 WIB

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Bagi kamu, Gen Z , tentu sudah tidak asing lagi dengan Jurusan Bisnis digital. Jurusan ini mempelajari tentang cara merancang bisnis yang dikembangkan menggunakan teknologi digital. Kenapa Kamu…