INDUSTRY.co.id - Banda Aceh- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang berada di lantai dua gedung utama kantor tersebut.

Advertisement

Pantauan di lapangan, Kamis (5/7/2018) , petugas Komisi Pemberantasan Korupsi memasang stiker warna putih yang bertuliskan KPK dan dilarang membuka segel KPK yang dipasang di pintu masuk ruang kerja gubernur tersebut.

Selain menyegel ruang kerja Gubernur Aceh, KPK juga menyegel ruangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terletak di lantai 3 kantor Gubenur Aceh.
 

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden menyatakan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa di provinsi setempat pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemerintahan berjalan normal, Wakil Gubernur, Sekda, Asisten dan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) beserta seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat seperti biasa," kata Kabiro Humas dan Prtokol Setda Aceh di Banda Aceh.

Advertisement

Menurut dia berbagai tugas dan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemerintah  dan semua tugas pemerintahan berjalan normal seperti hari biasa.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Advertisement

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB). (Ant)